Sederhanakan Pajak dan Retribusi Daerah, BPKPAD Kota Banjarmasin Ajukan Raperda Baru

0

PENYEDERHANAAN jenis pajak dan retribusi daerah ditempuh pemerintah kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

HAL ini menindaklanjuti pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku efektif pada 5 Januari 2022. Kemudian, penjabarannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan adanya ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang baru itu, maka peraturan pajak sebelum terhitung Januari 2024 sudah tidak berlaku lagi. Ini dasar kami mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi daerah ke DPRD Kota Banjarmasin,” ucap Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo kepada jejakrekam.com, Kamis (3/8/2023).

BACA : DPRD Kota Banjarmasin Sahkan Perda Pajak Daerah Yang Baru

Menurut dia, berdasar ketentuan itu, maka daerah wajib menyusun aturan atau regulasi baru dengan mengacu ke UU HKPD dan PP Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dalam ketentuan baru tersebut, semua pajak dan retribusi daerah dalam satu wadah. Memang ada pengelompokan atau penyesuaian sesuai kewenangan baik pajak maupun masalah retribusi daerah,” kata Edy.

BACA JUGA : Mengukur Potensi PAD Kota Banjarmasin Besar, BPKPAD Berani Patok Angka Rp 1 Triliun

Dia mencontohkan retribusi misalkan dulunya ada 38 pelayanan disederhanakan menjadi 18 pelayanan dalam 3 jenis pelayanan. Yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Pajak juga begitu, dikelompokan dan disesuaikan, misalkan pajak parkir 30 persen menjadi 10 persen saja. Mengenai target yang ditetapkan dalam APBD, tidak berubah naik tidak dan turun pun tidak. Sementara ini kami sesuaikan dengan peraturan yang baru,” beber Edy.

BACA JUGA : Tak Lagi Ibukota Provinsi Kalsel, Apakah Suntikan Dana Pusat Seret ke APBD Banjarmasin?

Dalam rapat paripurna tingkat I DPRD Kota Banjarmasin, Senin (31/7/2023), Walikota Ibnu Sina menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Rancangan Perubahan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) serta raperda prakarsa pemerintah kota mengenai pajak dan retribusi daerah.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.