Tak Lagi Ibukota Provinsi Kalsel, Apakah Suntikan Dana Pusat Seret ke APBD Banjarmasin?

0

STATUS Banjarmasin tak lagi menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, usai digantikan saudara mudanya; Kota Banjarbaru dengan hadirnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

PADA postur APBD Banjarmasin tahun 2023, misalkan total dana pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah dikucurkan mencapai Rp 1.499.340.573.250 atau Rp 1,4 triliun lebih.

Berbanding kecil jika dengan porsi pendapatan asli daerah (PAD) Rp 822.243.065.500 atau Rp 822 miliar lebih. Sisanya adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp 2.628.000.000 atau Rp 2,6 miliar lebih.

Total jenderal pendapatan bagi Banjarmasin mencapai Rp 2,3 triliun berdasar Perda Nomor 7 Tahun 2022, yang harus digunakan untuk beberapa beban biaya. Paling besar porsinya tentu belanja operasi mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah hingga belanja bantuan sosial menembus angka Rp 1,8 triliun.

BACA : Diawali 2022, Dokumen RPJMD Banjarmasin 2021-2026 Wajib Direalisasikan Walikota Ibnu Sina

Bandingkan dengan belanja modal hanya Rp 688 miliar lebih, plus belanja tidak terduga dianggarkan Rp 15,8 miliar lebih. Total dengan pendapatan yang ada harus dibelanjakan untuk belanja daerah mencapai Rp 2,5 triliun, terjadi defisit Rp 188,9 miliar lebih, ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 191 miliar lebih, dipotong adanya penyertaan modal daerah Rp 10 miliar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi menyikapi apakah dengan status Banjarmasin bukan lagi ibukota Provinsi Kalsel berpengaruh terhadap besaran suntikan dana transfer dari pemerintah pusat.

BACA JUGA : Dibahas Maraton dan Alot, Porsi APBD Banjarmasin 2023 Disepakati Tembus Angka Rp 2,5 Triliun

Hal ini usai Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024 sebagai acuan penyusunan APBD tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (12/7/2023).

Berdasar data dana bagi hasil (DBH) tahun 2022 dalam djpk.kemenkeu.go.id, Kota Banjarmasin hanya mendapat Rp 103.977.386.000 atau Rp 103 miliar lebih, dari hasil pemungutan pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan dan lainnya. Banjarmasin sendiri bukan daerah penghasil minyak, gas atau kehutanan.

BACA JUGA : Silpa APBD Banjarmasin 2021 Capai Rp 198 Miliar, BPK Perwakilan Kalsel Beri Catatan

Bandingkan dengan DBH tahun 2021, berdasar data Kemenkeu, hanya mendapat Rp 124,7 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp 681.679.786.000 atau Rp 681 miliar, dana alokasi khusus fisik (DAK) Rp 45.920.830.000 atau Rp 45,9 miliar, dana alokasi khusus non fisik Rp 135.750.537.000 atau Rp 135 miliar lebih, dana insentif Rp 34.585.555.000 atau Rp 34,5 miliar lebih. Total yang diterima Kota Banjarmasin dari pemerintah pusat mencapai Rp 1.022.700.303.000 atau Rp 1 triliun lebih. Bandingkan, Kota Banjarbaru hanya menerima Rp 680,8 miliar pada 2021 lalu.

“Nah, dalam KUA-PPAS Kota Banjarmasin 2024 akan tergambar berapa besaran dana yang ditransfer pemerintah pusat baik dalam bentuk DBH, DAK dan DAU, apakah status tak lagi jadi ibukota Provinsi Kalsel berpengaruh. Sebab, tentu dari segi DAK fisik berupa proyek infrastruktur,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin dari Fraksi PAN kepada jejakrekam.com, Sabtu (15/7/2023).

BACA JUGA : Mengukur Potensi PAD Kota Banjarmasin Besar, BPKPAD Berani Patok Angka Rp 1 Triliun

Senada Afrizaldi, anggota Banggar DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Sukhrowardi mengakui dalam postur anggaran daerah lebih besar porsi belanja operasi atau belanja rutin dalam istilah sebelumnya.

“Bandingkan dengan belanja modal, menyangkut program infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Dengan keterbatasan anggaran yang lebih besar pada porsi belanja operasi, tentu Banjarmasin harus bisa menggali lebih besar sumber pendapatan pada sektor PAD. Jangan sampai terjadi besar pasak daripada tiang. Inilah mengapa pembangunan harus berpedoman ke dokumen hukum seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) tahun 2021-2026,” kata anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Minimalisir Kehilangan Potensi Retribusi Pasar, Disperdagin Banjarmasin Terapkan Digilitasi

Pun anggota Banggar DPRD Banjarmasin dari Fraksi Gerindra, Muhammad Isnaini juga mendasarkan bahwa selama ini memang porsi APBD lebih banyak bergantung pada pemerintah pusat.

“Transfer ke daerah mencapai Rp 1 triliun lebih itu mencakup dana perimbangan, DAU, DAK dan lainnya dari pemerintah pusat. Inilah mengapa kami mengingatkan agar dalam pembangunan itu harus sesuai perencanaan atau berdasar dokumen rencana pembangunan jangka pendek, menengah atau panjang. Ambil contoh, banyak proyek jembatan seperti Jembatan Sulawesi 2 sempat tertunda akibat keterbatasan anggaran,” papar anggota Komisi III DPRD Banjarmasin.

BACA JUGA : Kado Pahit Harjad Banjarmasin ke-496, Walikota-Ketua DPRD Cabut Gugatan UU Kalsel di MK

Nah, apakah pundi-pundi Banjarmasin akan berkurang karena bukan lagi status ibukota Provinsi Kalsel. Seperti pendapat Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Tumpak Haposan Simanjuntak bahwa pemindahanan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru menjadi bagian dari pemindahan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim dari Jakarta.

BACA JUGA : Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel

“Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 bertujuan untuk percepatan pemerataan pembangunan kabupaten/kota di Provinsi Kalsel guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalsel secara adil dan merata. Provinsi Kalsel merupakan penyangga rencana pembangunan ibukota negara yang baru, sehingga secara tidak langsung akan membantu percepatan ibukota negara baru apabila daerah penyangga telah stabil pemisahannya,” papar Tumpak dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada uji materi UU Provinsi Kalsel, Selasa (19/7/2022) lalu.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.