DPRD Kota Banjarmasin Sahkan Perda Pajak Daerah Yang Baru

0

MENGAWALI tahun 2023, DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Senin (2/1/2023).

DIPIMPIN langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, rapat juga dihadiri oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Walikota H Arifin Noor, beserta beberapa jajaran instansi pemerintah.

Agenda rapat paripurna pertama yaitu penutupan masa sidang tahun 2022. Agenda kedua menyangkut perihal persetujuan bersama penetapan peraturan daerah (perda) Kota Banjarmasin tentang pajak daerah. Terakhir, rapat paripurna internal pembentukan kelompok kerja (pokja) tata tertib DPRD Kota Banjarmasin.

BACA: Gagal Pungut Pajak Sarang Burung Walet, BPKP Sebut Pemda di Kalsel Tak Bisa Raih Kemandirian Fiskal 

Terkait rancangan perda tentang pajak daerah, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Rahmat Nanang Riduan menyampaikan hasil rapat panitia khusus.

Hasil rumusan merupakan beberapa pemaparan rapat bersama antara panitia khusus dan pemerintah yang terkait, yang dilakukan sejak 10 September sampai dengan 21 Desember 2022.

Disampaikan Rahmat Nanang Riduan, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaiaan pada hasil rancangan peraturan daerah tersebut. Mulai dari penyesuaian kata yang ada di dalam pasal, hingga penetatapan tarif pajak baru untuk berbagai sektor usaha.

Pada kesempatan itu juga, rancangan perda tentang pajak daerah ditandatangani dan disahkan oleh pimpinan dewan beserta walikota.

BACA JUGA: Mengukur Potensi PAD Kota Banjarmasin Besar, BPKPAD Berani Patok Angka Rp 1 Triliun

H Ibnu Sina selaku Walikota Banjarmasin menyebut, bahwasanya pajak daerah merupakan sumber pendapat pasti untuk daerah, guna membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu yang menjadi tujuan dari rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah ini menjadi peraturan daerah adalah, untuk menjadikan peraturan perpajakan daerah kedalam satu perda yang lebih efisien dan efektif,” tutur H Ibnu Sina.

“Dengan berlakunya perda ini, diharapkan akan mengatur secara keseluruhan dan secara khusus terkait dengan pajak yang diberlakukan di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/02/dprd-kota-banjarmasin-sahkan-perda-pajak-daerah-yang-baru/,perda kota banjarmasin tahun 2022
Penulis Fery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.