Diancam Segel dan Ambil Paksa, Tim Advokat LBH Patriot Muda Borneo Dampingi Yayasan Taman Cinta Alquran

0

ANCAMAN pengambilalihan paksa oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan gedung dalam spanduk terpasang di dinding SMATQ Taman Cinta Alquran di Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), mengemuka.

SELAMA ini, kompleks pendidikan di Desa Berangas Timur itu berdiri Kelompok Bermain Tahfizh Quran (KBTQ), Taman Kanak-Kanak Tahfizh Quran (TKTQ), Sekolah Dasar Tahfizh Quran (SDTQ) dan SMP Tahfizh Quran di bawah naungan Yayasan Taman Cinta Alquran yang diakui Disdik Kabupaten Batola.

Namun, ternyata pemilik lahan ingin mengambil lahan dan gedung dengan melayangkan somasi I (2 Juni 2023), somasi II (20 Juni 2023) dan terakhir mendeadline pihak yayasan segera mengembalikan seluruh bangunan dalam keadaan kosong dengan tenggat waktu pada 25 Juni 2023.

Ancamannya serius, pemilik lahan dan gedung mengatakan akan mengajukan masalah itu ke jalur hukum jika tak diindahkan pihak yayasan. Terpanggil atas masalah itu, tim advokat dan pengacara dari LBH Patriot Muda Borneo Kalimantan Selatan, binaan Kantor D’Perfect Lawyer & Patners turun ke lapangan, Senin (17/7/2023).

Mereka mendampingi para kepala sekolah, komite sekolah dan wali murdis SD, SMP, SMA Taman Cinta Alquran.

“Ada ancaman penyegelan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan pemilik lahan dan gedung kompleks pendidikan itu. Ini terpampang pada spanduk dipasang di sekolah itu,” ucap ketua tim advokat dari LBH Patriot Muda Borneo dan  D’Perfect Lawyer, H Dudung A Sani didampingi rekannya pengacara senior; Rudi Darmadi dan Isai Panantulu Nyapil kepada jejakrekam.com, Senin (17/7/2023).

BACA : Akomodir Pencari Keadilan, LBH Patriot Muda Borneo Dukung Penuh Kehadiran Kantor Penghubung KY Di Kalsel

Tim juga melibatkan Ketua LBH Patriot Muda Borneo Muhammad Setiady bersama pasukan Laskar Penegakan Hukum PMB berjumlah 50 orang.

Mereka tergerak untuk ikut mendampingi sekaligus memperjuangkan masalah kompleks pendidikan, karena menyangkut nasib anak didik yang sudah memasuki masa pelajaran 2023-2024.

Dialog pun digelar tim advokat bersama Ketua Yayasan Taman Cinta Alquran, kepala sekolah dan komite bersama perwakilan Disdik Kabupaten Batola serta pejabat lainnya.

“Adanya ancaman penyegelan dan pengosongan bangunan sekolah ini hendaknya disikapi dengan mempertemukan kedua belah pihak melalui Disdik Kabupaten Batola,” saran advokat Muhammad Setiady.

BACA JUGA : Berbiaya Rp 100 Miliar, Asrama Putri Sekolah Pendidikan Muadalah Darussalam Martapura Dibangun

Dia menegaskan dalam penyelesaian masalah sengketa itu harus tetap menjunjung tinggi keadilan dan tidak berat sebelah. Sebab, kata Setiady, jika hal itu terjadi justru makin memperkeruh masalah dan membuat keserahan bagi para wali murid dan siswa.

“Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan dan tidak diperkenankan untuk berbuat dan bertindak sewenang- wenang ingin mengusir para peserta didik, para pendidik yang tengah melaksanakan penyelenggarasn  pendidikan. Ada aturan yang harus ditaati,” ucap Setiady yang juga Ketua LBH Patriot Muda Borneo.

Senada itu, Ketua Dewan Pembina LBH Patriot Muda Borneo H Dudung A Sani menilai upaya pengosongan berikut penyegelan kompleks sekolah itu sama saja mengusir paksa para siswa dan pendidik.

BACA JUGA : Pilih Ngamen di Jalanan, Kisah Ratna Kumpulkan Lembar Rupiah Demi Pendidikan Adiknya

“Padahal, sekolah ini sudah terdaftar dan terakreditasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah Yayasan Taman Cinta Alquran. Begitupula, Disdik Kabupaten Batola mengakuinya,” ucap H Dudung.

Bagi advokat senior ini, jika ada perbuatan yang dianggap melanggar hak keperdataan seseorang, apalagi dilakukan dengan upaya paksa yang bukan hak dan kewenangannya masuk kategori perbuatan melanggar hukum.

“Sebab, untuk melakukan ekskusi atas sebuah perkara adalah kewenangan ketua pengadilan untuk mengeluarkan perintah eksekusi berbentuk surat penetapan (beschikking) setelah adanya permintaan dari pihak yang menang perkara. Kemudian yang menjalankan eksekusi adalah panitera atau juru sita pengadilan negeri,” papar H Dudung.

BACA JUGA : Demokrasi Dalam Angka Dan Realita, Menelusuri Pendidikan Dan Kader Politik Yang Rendah

Sementara itu, Ketua Laskar Penegakan Hukum Patriot Muda Borneo Kalsel, Isai Panantulu Nyapil mengimbau agar aparat penegak hukum dan Pemkab Batola memahami betul pentingnya pendidikan bagi anak bangsa.

“Jangan sampai berpikir sepintas demi tujuan menguntungkan para pihak. Pahami bunyi dari Pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945  bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dan juga pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan. Termasuk, soal anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN atau APBD,” papar Isai.

H Dudung A Sani, Pembina LBH Patriot Muda Borneo bersama Ketua Yayasan Taman Cinta Alquran; Firdaus. (Foto Istimewa)

—————–

Menurut dia, kepedulian LBH bersama rekannya terpanggil agar negara hadir dalam menyikapi masalah tersebut, karena menyangkut keberadaan lembaga pendidikan.

“Apalagi, komplek pendidikan ini lengkap dari TK, SD, SMP dan SMA sehingga keberadaan sangat penting dalam memberi akses pendidikan bagi warga Desa Berangas Timur dan sekitarnya,” tegas Isai.

BACA JUGA : Peringati Hardiknas Tahun 2023, Guru Ujung Tombak Pendidikan Anak

Begitu pula, Rudi Rahmadi menangkap fenomena yang terjadi di kompleks pendidikan Taman Cinta Alquran di Jalan Masjid Bustanul Muhibbin Komplek Agrabudii Madani Desa Berangas Timur, Alalak Batola memunculkan berbagai isu,m termasuk upaya penyegelan dan pengusiran.

“Padahal di komplek pendidikan Yayasan Cinta Alquran tak hanya peserta didik, ada pula anak panti asuhan. Ini jelas merupakan perbuatan yang tidak berprikemanusiaan. Siapapun orangnya harus diproses hukum,” desak Rudi Darmadi.

Berdasar dokumen yang dikantongi tim advokat, justru dalam surat perjanjian pinjam pakai itu untuk penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan Cinta Alquran itu berlangsung hingga 2029.

“Apalagi, tujuan awal dari pemilik lahan dan bangunan gedung ini adalah untuk menampung anak yatim piatu serta pendidikan bagi generasi. Nantinya, mereka ini yang akan memakmurkan masjid yang sudah dibangun di Komplek Agra Budi Madani,” tutur Rahmadi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/07/17/diancam-segel-dan-ambil-paksa-tim-advokat-lbh-patriot-muda-borneo-dampingi-yayasan-taman-cinta-alquran/
Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.