Tebus Seragam Sekolah dan Atribut Lainnya, Ombudsman: Itu Maladministrasi
SAAT ini semua Sekolah baik Tingkat SD, SMP dan SMA sederajat telah menerima siswa baru. Tentunya, sebagian besar sekolah telah menjual berbagai macam atribut kepada murid atau siswa baru, seperti seragam sekolah dan lainnya.
TERKAIT hal ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menyampaikan aturan yang tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual barang, yang antara lain buku, bahan ajar atau seragam di sekolah.
“Kemudian di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dipertegas larangan untuk sekolah, termasuk larangan melakukan pungutan untuk pembelian seragam sekolah atau buku pelajaran tertentu,” ujarnya dengan jejakrekam.com, Senin (17/6/2023).
Mantan pejabat Bank Kalsel ini menegaskan, pungutan ini artinya penerimaan biaya pendidikan dari peserta didik/orang tua/wali yang sifatnya wajib, mengikat, jumlah dan waktunya ditentukan, serta dikaitkan dengan seleksi PPDB, penilaian belajar dan kelulusan sekolah.
“Apabila larangan-larangan tersebut dilanggar, maka bisa berarti maladministrasi. Jadi norma-norma yang berlaku wajib ditaati oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan dan stakeholder pendidikan lainnya,” tegasnya.(jejakrekam)
SEKOLAH MEMANG TIDAK BOLEH JUAL BUKU BOS, TAPI LEWAT KOPERASI SEKOLAH JUAL LKS BOLEH SAJA, UNTUK SERAGAM ATAU KAIN SERAGAM BOLEH DI BELI DIPASANRAN ATAU DI KOPERAASI SEKOLAH ASAL MODEL DAN WARNANYA SAMA, YANG TIDAK BOLEH JUAL BUKU WALAUPUN ITU KOPERASI