Akomodir Pencari Keadilan, LBH Patriot Muda Borneo Dukung Penuh Kehadiran Kantor Penghubung KY di Kalsel

0

DUKUNGAN kehadiran Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) di Kalimantan Selatan kembali disuarakan para pendekar hukum Banua.

APRESIASI ini disuarakan Pimpinan Kantor Advokat D’Perfect Lawyer yang juga Dewan Pembina LBH Patriot Muda Borneo, H Abdullah Sani yang akrab disapa H Dudung kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Sabtu (24/12/2022).

Menurut advokat senior ini, kehadiran Kantor Penghubung KY di Kalsel bisa mengakomodir para pencari keadilan terhadap masalah hukum khususnya terkait dengan keberadaan para hakim di pengadilan.

“Tentu oknum-oknum hakim yang dinilai masyarakat tidak menjalankan tugasnya dengan benar atau menyimpang dari koridor hukum berdasar peraturan perundang-undangan, bisa dilaporkan dan ditindak dengan cepat oleh KY,” kata H Dudung.

BACA : Wujudkan Peradilan Yang Bersih, Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Kalimantan Dibentuk

Bersama rekannya di LBH Patriot Muda Borneo; Rudy Darmadi dan Muhammad Setiady, H Dudung menegaskan para pencari keadilan, termasuk pendekar hukum seperti pengacara atau advokat bisa melaporkan para hakim bermasalah ke KY, melalui Kantor Penghubung di Jalan Gatot Subroto 1, Banjarmasin, Kalsel.

“Ini demi tegaknya keadilan di Banua dan kepastian hukum yang diidamkan para pencari keadilan,” tegas H Dudung.

BACA JUGA : Pantau Perkara, Koalisi LSM Bersatu Kalsel Minta Dukungan KPK, Setneg dan Komisi Yudisial

Dia mengingatkan terpenting dari Kantor Penghubung KY di Kalsel adalah integritas personelnya dalam bekerja dengan mengedepankan profesionalitas.

“Khususnya lagi mengedepankan laporan masyarakat pencari keadilan hukum. Jadi, keberadaan Penghubung KY di Kalsel bisa menjadi lembaga indipenden penyalur dari aspirasi masyarakat tentang kinerja para hakim,” tutur H Dudung.

Senada itu, advokat Muhammad Setiady mengatakan keberadaan Kantor Penghubung KY di Kalsel merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

“Sebab, dalam belied ini, Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai kebutuhan. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah,” papar Setiady.

BACA JUGA : HAMI Dukung Hadirnya Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Kalsel

Menurut dia, kehadiran Kantor Penghubung KY di Kalsel jelas membantu tugas Komisi Yudisial dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

“Kemudian, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup,” kata Setiady.

Kemudian, menurut dia, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. “Kantor Penghubung Daerah melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial,” kata Setiady.(jejakrekam)

Pencarian populer:SANI A HAMI 2023
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.