Diawali 2022, Dokumen RPJMD Banjarmasin 2021-2026 Wajib Direalisasikan Walikota Ibnu Sina

0

DOKUMEN rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2022 telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) atau masuk lembaran daerah Kota Banjarmasin.

HASIL Pansus Raperda RPJMD tahun 2021-2022 diketuai Sukhrowardi dan sekretarisnya, Saut Nathan Samosir itu disetujui dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin sebagai produk hukum, Selasa (23/11/2021).

Perda RPJMD Banjarmasin ini hanya memuat 8 bab dan 8 pasal, berisi garis besar rencana pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Pengesahan perda ini diputuskan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya bersama pimpinan dewan lainnya dengan Walikota Ibnu Sina.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD tahun 2021-2026 DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi mengakui ada tiga pokok rencana pembangunan daerah jangka menengah yang jadi skala prioritas.

BACA : Urai Kemacetan, Perempatan Jalan Sultan Adam-Pangeran Hidayatullah Bisa Segera Dibangun Bundaran

Ini menguatkan visi-misi Walikota Ibnu Sina saat bersama Wakil Walikota Hermansyah dengan Banjarmasin Baiman, berlanjut dengan duet Wakil Walikota Arifin Noor dengan tambahan Banjarmasin Baiman Lebih Bermartabat.

“Dengan disetujui dokumen RPJMD menjadi payung hukum rencana pembangunan daerah, maka fokus pertama adalah revitalisasi sungai untuk pengembangan wisata berbasis sungai dan peningkatan transportasi sungai,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Kamis (25/11/2021).

Menurut dia, dari sini jelas tergambar item-item anggaran akan difokuskan dalam pengembangan Banjarmasin sebagai kota wisata berbasis sungai.

“Fokus kedua adalah pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan menitikberatkan lahirnya wira usaha baru (WUB) berbasis usaha mikro, kecil dan menengah,” papar anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Jaga Eksistensi UMKM di Tengah Pandemi, Sukhrowardi Gelorakan Gerakan Beli Produk Lokal

Hal ini, menurut Sukhrowardi, sejalan dengan dengan misi Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa. Legislator Golkar ini mengatakan dengan begitu, penguatan UMKM harus diwujudkan dalam program pembangunan kota ke depan.

Belajar dari periode pertama, Sukhrowardi mengingatkan agar Walikota Ibnu Sina tak hanya menggenjot lahirnya WUB, tapi harus bisa membina dengan intensif.

“Bayangkan saja, awalnya ada 2.800 pelaku UMKM, kini tersisa hanya 1.200 wirausaha baru (WUB). Padahal, dari hasil kajian, justru pelaku UMKM paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Nah, formula pemulihan ekonomi kota ini berbasis UMKM harus benar-benar terwujud di periode kedua. Tentu, kami akan memantau dan mengawasi perkembangannya,” papar Sukhrowardi.

BACA JUGA : Ajukan RPJMD Banjarmasin 2021-2026, Walikota Ibnu Ungkap Masih Baiman Lebih Bermartabat

Menjadi kota yang menerapkan informasi teknologi (IT), Sukhrowardi memberi catatan untuk pelayanan publik mudah dan cepat berbasis smart city atau kota pintar harus terealisasi.

“Model smart city ini jangan sampai hanya gagah-gagahan. Di era digital ini, kemajuan IT harus bisa dimanfaatkan pemerintah kota dalam pelayanan publik di seluruh instansi yang berhubungan dengan masyarakat, bukan malah kembali ke zaman bahuela,” sindir Sukhrowardi.

BACA JUGA : Dokumen RPJMD Banjarmasin 2021-2026 Disepakati, Problema Kota Jadi Atensi DPRD

Dengan disetujui dokumen RPJMD tahun 2021-2026, Sukhrowardi mengatakan efektif tiga fokus rencana pembangunan kota untuk lima tahun ke depan diawali pada 2022 nanti.

“Makanya, semua anggaran yang mendukung tiga pokok rencana pembangunan kota untuk lima tahun ke depan harus disesuaikan dengan dokumen RPJMD, termasuk pula perda rencana tata ruang rencana wilayah (RTRW) yang juga telah disahkan jadi perda,” pungkas Sukhrowardi.(jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.