Perkara Gugatan Kades Kolam Kanan Vs Pemkab Batola Dipantau Penghubung KY Kalsel

0

PEMANTAUAN persidangan dilakoni Komisi Yudisial (KY) Penghubung Kalsel di pengadilan, terkhusus lagi perkara hukum yang menjadi atensi publik.

ASISTEN Komisi Yudisial Penghubung Kalsel Bidang Pemantauan dan Pengawasan Hakim (Waskim) Muhammad Arief mengatakan pihaknya terus bekerja sesuai dengan kewenangan.

“Selain pemantauan sidang, kami juga memiliki kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH),” ucap Arief kepada awak media di Banjarmasin, Senin (10/7/2023).

Arief menegaskan Kantor Penghubung KY Kalsel juga siap menerima laporan atau permohonan dari masyarakat terkait pemantauan untuk pencegahan  pelanggaran KEPPH.

BACA : Diadili PN Marabahan, Pemkab Batola Digugat Kades Kolam Kanan Senilai Rp 16,7 Miliar Lebih

Mantan aktivis kampus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM)tak menyebut secara rinci perkara apa saja dalam pemantauan. “Persidangan yang mendapat perhatian publik secara luas menjadi salah satu prioritas dalam pemantauan. Tapi tak boleh kami beberkan ke publik,” ucap Arief.

Satu perkara yang dalam pemantauan Penghubung KY Kalsel adalah gugatan perdata Kepala Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Batola, Endang Sudrajat di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Batola.

BACA JUGA : Kejari Batola Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Desa Kolam Kanan

Mereka yang digugat sang ‘pembakal’ ini adalah Kepala Inspektorat Kadis DPMD hingga Asisten Bidang Pemerintahan. Melalui LBH Borneo Law Firm (BLF), Endang Sudrajat menggugat ganti rugi sebesar Rp 15 miliar. Rencananya, putusan akan dibacakan majelis hakim PN Marabahan pada Rabu (12/7/2023) mendatang.

Endang Sudrajat melayangkan gugatan pada Oktober 2022 lalu dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sempat memasuki tiga kali mediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu, hingga akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan.

BACA JUGA : Laporkan Oknum Rintangi Penyidikan Kejari Batola, Massa Desa Kolam Kanan Demo Kejati Kalsel

Dalam perkara ini, penggugat melalui BLF dimotori advokat muda Muhamad Pazri  mengajukan gugatan dengan nilai sengketa Rp 16,7 miliar lebih.

Sebagai tergugat adalah Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.

BACA JUGA : Usai Desa Kolam Kanan, Giliran Kejari Batola Bidik Kasus Mafia Tanah Desa Kolam Kiri

Pembacaan gugatan dari penggugat digelar PN Marabahan pada Rabu (30/11/2022),di Ruang Sidang Cakra dihadiri pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim.

Ketika itu, kuasa hukum penggugat, Muhamad Pazri mengungkapkan gugatan kliennya terhadap Pemkab Batola berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah merugikan Kepala Desa Kolam Kanan.

“Akibat perbuatan para tergugat ini, klien kami merasa dirugikan. Makanya, pihak Inspektorat Pemkab Batola dan lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” beber Pazri.

BACA JUGA : Divonis Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Diganjar Penjara

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Batola diuraikan Pazri seperti menahan dan menghambat pencairan dana desa, sehingga turut menghambat pembangunan di desa yang dipimpin kliennya. “Perbuatan Pemkab Batola juga turut merusak reputasi Sudrajad selaku Kades Kolam Kanan,” ucap Pazri.

Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengungkapkan nilai gugatan Rp 16,7 miliar lebih itu dihitung berdasar total kerugian materiil Rp 500 juta. Termasuk, tiga kali surat perjanjian kerja BUMDes sejak Februari-Juni mencapai Rp 1.455.866.250. Jadi, total kerugian materiil mencapai Rp 15.057.66.500.

BACA JUGA : Vonis 2 Terdakwa Tukar Guling Tanah Ditunda Hakim, Warga Mengadu ke Penghubung KY Kalsel

“Perbuatan para tergugat ini juga telah merusak reputasi kepala desa dan Pemdes Kolam Kanan tidak dapat membayar angsuran-angsuran desa dan uang kades Rp 1.197.000.000. Kerugian juga dihitung dari sikap dan keputusan para tergugat yang tidak cermat. Ini juga bagian dari kerugian immateriil yang ditanggung klien kami,” papar Pazri.

Dia menilai keputusan para tergugat tidak cermat karena mengakomodir mosi tidak percaya yang telah melanggar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2021. Hal ini mengakibatkan kerusakan jalan desa yang dibangun dari dana desa dan dana swasta tahun 2015-2021.

“Rusaknya jalan aset desa untuk mengangkut buah sawit yang dipergunakan oleh penanggungjawab mosi sebesar Rp 450 juta,” tutur Pazri.

BACA JUGA : Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Petani Plasma Sawit Mengadu ke Kejari Batola

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Batola Bilham membantah semua dalil yang diajukan penggugat. Dia mendasarkan bahwa pihaknya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku berdasar peraturan perundang-undangan.

“Mediasi yang dilakukan hakim PN Marabahan memang belum ada titik temu. Makanya, sidang dilanjutkan pada materi gugatan,” ucap Bilham.

Menurut dia, Pemkab Batola telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk materi gugatan itu akan disampaikan ke pimpinan daerah; kini Pj Bupati Batola Mujiyat.

BACA JUGA : Terdesak Ekspansi Kebun Sawit, Lahan Pertanian dan Purun di Batola Terus Menyusut

Terpisah, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat membenarkan gugatan perdata diajukan pihaknya melalui BLF di PN Marabahan. Menurut Endang, perbuatan para tergugat telah melanggar hukum, menggangu pembangunan di desa dan merusak nama baiknya. Gugatan yang kami ajukan melalui PN Marabahan Rp 16,7 miliar lebih, termasuk sita aset Kantor Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Batola.

“Mediasi atau upaya perdamaian sudah kita lakukan, namun belum ada hasilnya juga surat perintah kerja (SPK) dengan pihak swasta sebesar Rp 1,3 miliar selama satu bulan. Bumdes Adil Sejahtera mendapat kepercayaan SPK dengan PT ABS dengan nominal Rp 1,3 milyar lebih. Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksan pokok perkara di PN Marabahan,” pungkas Endang Sudrajat.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/07/11/perkara-gugatan-kades-kolam-kanan-vs-pemkab-batola-dipantau-penghubung-ky-kalsel/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.