Laporkan Oknum Rintangi Penyidikan Kejari Batola, Massa Desa Kolam Kanan Demo Kejati Kalsel

0

KANTOR Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin disambangi massa mengatasnamakan warga Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (27/6/2023).

MASSA warga Desa Kolam Kanan ini didampingi sejumlah pentolan LSM seperti dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menyampaikan beberapa tuntutan. Mereka mendesak agar kejaksaan segera menindak oknum yang diduga sengaja menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma di Desa Kolam Kanan.

“Mereka yang melakukan demonstrasi kemaren bukan warga Kolam Kanan, bahkan ada yang ikut demo bukan pemilik plasma, dia bukan petani dan pekebun, dia hanya pendatang di kolam kanan karena beristri orang sana,” ucap Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat.

Endang Sudrajat menjelaskan bahwa pelaku penggembos dan perusuh di desa, pelaku pemutik plasma tanpa izin dari perusahaan dan kepala desa.

“Mereka juga melalui akses jalan desa yang kami bangun dari dana desa. Kami sudah mengeluarkan mosi tidak percaya untuk pelanggaran jabatan saya sebagai kepala desa pada tahun 2022,” papar Endang Sudrajat.

BACA : Usai Desa Kolam Kanan, Giliran Kejari Batola Bidik Kasus Mafia Tanah Desa Kolam Kiri

Warga menggelar aksi unjuk rasa menyusul adanya pernyataan dari Kejaksaan Negeri Batola soal adanya indikasi upaya merintangi penyidikan oleh oknum yang merasa terusik dengan proses tersebut.

Indikasi tersebut muncul lantaran pihak Kejari Batola mengalami kendala dalam proses penyelidikan. Masalahnya, banyak saksi-saksi yang mangkir saat dipanggil guna pemeriksaan.

Atas kejadian itu, Kejari Batola menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/0.3.19/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 lalu. Ujung-ujungnya, Kepala Kejari Batola Eben Neser melanjutkan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah bernomor: PRINT-02/0.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 3 Mei 2023, yang masih berlangsung hingga saat ini.

BACA JUGA : Divonis Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Diganjar Penjara

“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan pihak kejaksaan. Oknum-oknum yang sengaja menghalang-halangi proses penyidikan harus ditangkap,” ucap Endang Sudrajat.

Senada itu, Ketua LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini juga mendesak dan mendukung upaya hukum yang dilakoni warga Desa Kolam Kanan. Termasuk, langkah mendukung upaya penyidikan yang tengah dijalankan pihak kejaksaan.

“Kami dukung Kejati Kalsel agar bisa mengatensi kinerja Kejari Batola untuk segera menetapkan tersangka oknum-oknum tersebut,” ucap Husaini.

BACA JUGA : Tukar Guling Tanah Desa Demi Sawit, Eks Kades Kolam Kanan Dan Ketua KUD Jaya Utama Jadi Saksi Mahkota

Dia mengungkapkan berdasar analisis, banyaknya saksi yang mangkir dipanggil Kejari Batola karena adanya ulah oknum, termasuk oknum pengurus KUD yang rencana ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Mereka akhirnya merekayasa dan mengintimidasi masyarakat, bahkan mengatasnamakan masyarakat di sana, padahal bukan. Hari ini di sini ada Kepala Desa Wanaraya yang ikut berunjuk rasa,” beber Husaini.

Menanggapi desakan massa, pihak Kejati Kalsel yang diwakili Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Roy Arland menyatakan bahwa aspirasi pendemo akan menjadi masukan bagi mereka dalam mengusut kasus hukum tersebut.

BACA JUGA : Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Petani Plasma Sawit Mengadu ke Kejari Batola

“Kejaksaan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani kasus itu. Tentu kami akan proses secara objektif. Kami tentunya akan bekerja dengan profesional,” cetus Roy Arland.

Untuk diketahui, ribut-ribut di Desa Kolam Kanan ini terjadi setelah adanya penyelidikan atas dugaan korupsi berupa penyelewengan pembangunan dan pengelolaan kebun Kelapa Sawit plasma oleh KUD Jaya Utama yang terjadi pada 2009 lalu.

Dalam penyelidikan tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana mengenai tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan oleh oknum di desa tersebut.

BACA JUGA : Diadili PN Marabahan, Pemkab Batola Digugat Kades Kolam Kanan Senilai Rp 16,7 Miliar Lebih

Berdasarkan dugaan kuat adanya potensi tindak pidana, Kejari Batola melakukan penyelidikan pada 2022. Hingga, tim penyidik menemukan sederet kejanggalan.

Massa LSM bersama Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat dan warga desa saat beraksi di depan Kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin, Selasa (27/6/2023). (Foto Iman Satria)

——–

Di antaranya soal tukar guling tanah desa seluas 2 hektare oleh Kades periode 2008-2014 dengan tanah milik KUD seluas 6 hektare pada 29 Desember 2009. Dalam proses peralihan hak tersebut ditemukan tidak melalui prosedur yang benar dan belum mendapatkan persetujuan dari Pemkab Batola.

Kejaksaan menilai, semestinya tukar guling tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan umum. Namun, ternyata tukar guling tanah seluas 6 hektare itu dilakukan bukan atas nama KUD tetapi diberikan atas nama Ketua KUD sebagai pribadi. Padahal, masih dalam jaminan kredit plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai properti milik desa itu secara bebas.

BACA JUGA : Banyak Mudharat, DPRD Batola Pastikan Keberadaan Sawit Dievaluasi

Kejadian itu pun menjadi fokus penanganan yang dilakukan Kejari Batola. Berdasar fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan, ditetapkan 2 tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan penuntutan.

Hingga, 2 terdakwa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Hingga, terdakwa menempuh upaya hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Kejari Batola pun kemudian melakukan pengembangan kasus ini. Namun, dalam melaksanakan tahapan penyidikan, ditemukan ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dilakukan oleh sekelompok oknum.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/06/27/laporkan-oknum-rintangi-penyidikan-kejari-batola-massa-desa-kolam-kanan-demo-kejati-kalsel/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.