Kejari Batola Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Desa Kolam Kanan

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Barito Kuala telah menetapkan dua tersangka kasus penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Wanaraya.

FAKTA ini terungkap usai aksi massa gabungan LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel di depan Kantor Kejari Batola, Jalan Putri Junjung Buih, Marabahan, Kamis (6/7/2023).

Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan desakan untuk menangkap oknum tersangka yang merintangi penyidikan kasus Kolam Kanan, serta membongkar kasus dugaan korupsi BPR Batola.

Di bawah arahan mobil komando dengan pelantang suara, Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini mendorong agar penyidik Kejari Batola berani untuk segera menangkap serta mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi Kolam Kanan, termasuk yang berusaha merintanginya.

BACA : Divonis Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Diganjar Penjara

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dari Kejari Batola. Ini demi terciptanya supremasi hukum di Batola,” cetus Husaini, disambut yel-yel massa demo.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Batola, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola Hamidun menghadapi massa pendemo.

“Kami menghormati semua pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa. Soal tuntutan atau desakan untuk memroses hukum para oknum yang diduga menghalang-halangi penyelidikan sudah kami lakukan,” tegas jaksa Hamidun.

BACA JUGA : Laporkan Oknum Rintangi Penyidikan Kejari Batola, Massa Desa Kolam Kanan Demo Kejati Kalsel

Dia mengungkapkan dari hasil serangkaian penyelidikan hinggga ditingkatkan ke tahapan penyidik, oknum yang merintangi penyidik kasus korupsi tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada dua tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh Kejari Batola. Yakni, berinisial P dan D. Untuk selanjutnya, proses hukum akan dijalankan tim penyidik, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” beber Hamidun.

BACA JUGA : Tukar Guling Tanah Desa Demi Sawit, Eks Kades Kolam Kanan Dan Ketua KUD Jaya Utama Jadi Saksi Mahkota

Untuk diketahui, tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Dalam kasus korupsi tukar guling lahan desa yang menjadi perkebunan sawit di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, sudah dua tersangka atau terdakwa telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BACA JUGA : Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Petani Plasma Sawit Mengadu ke Kejari Batola

Dua terdakwa itu adalah Sabtin Anwar Hadi yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama serta mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014, Muhni.

Di tingkat pertama, Sabtin Anwar Hadi diganjar Anwar Hadi diganjar 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, mantan ‘pambakal’ Kolam Kanan, Muhni divonis 4 tahun penjara dengan denda yang sama. Kemudian, membayar uang pengganti Rp 844 juta bagi terdakwa Sabtin Anwar Hadi.

Kemudian pada putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengubah putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 6 Februari 2023, namun terdakwa tetap divonis bersalah.

BACA JUGA : Diadili PN Marabahan, Pemkab Batola Digugat Kades Kolam Kanan Senilai Rp 16,7 Miliar Lebih

Hakim banding PT Banjarmasin diketuai Sri Mumpuni dengan dua hakim anggota; Chrisfajar Sosiawan dan Erany Kiswandani dalam putusan pada Jumat (24/3/20230 juga memerintahkan agar sebidang tanah atas nama terdakwa Sabtin Anwar Hadi berdasarkan SPORADIK tanggal 26 Desember 2012  di wilayah Desa Kolam Kanan Ry 11 RT 02 seluas 18.200 m2 dengan lebar 200 meter dan panjang 91 meter dikembalikan ke Pemdes Kolam Kanan, karena tanah 2 hektare itu merupakan aset desa.

Putusan banding ini kemudian oleh terdakwa, Sabtin Anwar Hadi melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Mei 2023. Namun, pihak Kejari Batola melalui jaksa penuntut umum; Rizka Nurdiansyah juga melakoni perlawanan dengan mengajukan kontra kasasi ke MA.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/07/06/kejari-batola-tetapkan-2-tersangka-perintangan-penyidikan-kasus-korupsi-desa-kolam-kanan/
Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.