Vonis 2 Terdakwa Tukar Guling Tanah Ditunda Hakim, Warga Mengadu ke Penghubung KY Kalsel

0

GARA-gara majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menunda agenda sidang pembacaan putusan (vonis) atas kasus tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Barito Kuala (Batola), warga mengadu ke Komisi Yudisial (KY).

PADA sidang sebelumnya, Senin (30/1/2023), majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara diketuai Yusransyah mengetuk palu menunda sidang vonis. Alasannya, karena majelis hakim belum bermusyawarah dalam merumuskan putusan hingga ditunda pada Senin (6/2/2023) mendatang.

Dalam perkara bernomor 30-31/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bjm yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batola; Rizka Nurdiansyah dan Muhammad Sakti ini, dua terdakwa telah dituntut secara hukum.

Dua terdakwa itu adalah mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2018-2014, Muhni bersama mantan Ketua KUD Jaya Utama tahun 2009, Sabtin Anwar Hadi didakwa dan dituntut merugikan keuangan negara (daerah) akibat tukar guling lahan. Dalam perkara ini, sedikitnya ada 20 saksi dikorek keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BACA : Tukar Guling Tanah Desa Demi Sawit, Eks Kades Kolam Kanan Dan Ketua KUD Jaya Utama Jadi Saksi Mahkota

Usai mendengar keterangan saksi, ahli dan fakta persidangan, JPU menuntut terdakwa Sabtin Anwar Hadi dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa Sabtin Anwar Hadi membayar sisa uang pengganti Rp 120 juta, karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 941 juta berupa sebidang tanah sporadik pada 26 Desember 2012 di Desa Kolam Kanan Ray 11 RT 02 seluas 18.200 m2, dari nilai kerugian negara mencapai Rp 1,061 miliar.

Jika tidak membayar uang pengganti, harta terdakwa disita untuk dilelang. Namun, jika tak mencukupi membayar uang pengganti dipidana 2 tahun 3 bulan penjara.

BACA JUGA : Diadili PN Marabahan, Pemkab Batola Digugat Kades Kolam Kanan Senilai Rp 16,7 Miliar Lebih

Sementara untuk terdakwa mantan Kades Kolam Kanan, Muhni dituntut jaksa agar dihukum lebih ringan 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menyita dan mengembalikan lahan berupa beberapa lembar sertifikat hak milik (SHM) yang dikuasai terdakwa kepada para saksi.

Kedua terdakwa ini dinilai penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan dakwaan primer; Pasal 2 ayat 91) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tindakan kedua terdakwa ini telah merugikan para korban karena telah menukar gulingkan untuk perkebunan sawit di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Batola demi kepentingan pribadi. Padahal, lahan itu miliki warga dengan alas dasar berupa SHM.

: BACA JUGA : Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Petani Plasma Sawit Mengadu ke Kejari Batola

“Kami minta agar Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Wilayah Kalsel bisa meminta penjelasan majelis hakim mengapa menunda sidang vonis. Jelas kami kecewa,” ucap Abau, perwakilan warga Desa Kolam Kanan saat mengadu ke Kantor Penghubung KY Wilayah Kalsel di Banjarmasin, Selasa (31/1/2023).

Menyikapi pengaduan warga Desa Kolam Kanan, Koordinator Penghubung KY Wilayah kalsel, Syaban Husin Mubarak didampingi tiga asistennya, memastikan akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya sidang dan perilaku para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

BACA JUGA : Tolak Ekspansi Kebun Sawit, Warga Desa Jambu Baru Mengadu ke DPRD Batola

“Di Kalsel, memang ada sedikitnya 300 hakim yang harus kami awasi. Makanya, laporan warga ini akan kami analisis dan segera tindaklanjuti,” ucap mantan Ketua LBH Ansor Kalsel ini.

Syaban mengatakan dari hasil pemantauan dan analisis, laporan warga, masalah itu bisa diteruskan ke KY di Jakarta. “Namun, kami tak bisa mengintervensi pengadilan apalagi majelis hakim ketika menunda sidang itu karena memang belum siap menghasilkan putusan berdasar hasil musyawarah,” kata Syaban.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/31/vonis-2-terdakwa-tukar-guling-tanah-ditunda-hakim-warga-mengadu-ke-penghubung-ky-kalsel/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.