Tanpa Kajian Investasi, DPRD Banjarmasin Sepakat Tunda Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih
PENGAJUAN rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal PT Air Minum (AM) Bandarmasih, akhirnya disepakati mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin, ditunda pembahasannya.
KEPASTIAN ini setelah rencana rapat paripurna yang sedianya digelar pada Kamis (19/1/2023) di DPRD Kota Banjarmasin, berdasar kesepakatan pimpinan dewan, komisi dan fraksi akhirnya dipending atau dibatalkan.
“Ya, rapat paripurna yang diagendakan penyampaian raperda penyertaan modal PT AM Bandarmasih bersama Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin dipending,” ucap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Gerindra, Muhammad Isnaini kepada jejakrekam.com, Kamis (19/1/2023).
Alasan DPRD ‘menolak’ untuk membahas raperda itu, karena penyertaan modal perusahaan pelat merah milik Pemkot Banjarmasin itu tanpa didukung kajian investasi serta skema atau masterplan bisnis.
BACA : Diajukan Tiba-Tiba, DPRD Banjarmasin Ancam Pending Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih
“Dari awal, jelas mayoritas fraksi di DPRD Banjarmasin juga menolak penyesuaian atau kenaikan tarif 10 persen air bersih pada September 2022. Tapi, tarif baru itu tetap diberlakukan oleh PT AM Bandarmasih yang dibebankan ke para pelanggan,” kata Isnaini.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan pihak dewan juga harus ekstra hati-hati dalam menggodok usulan suntikan modal ke PT AM Bandarmasih.
BACA JUGA : Tanpa Kajian Investasi, Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih Belum Bisa Digodok Lagi
“Selama ini, transparansi biaya operasional juga tidak pernah disampaikan ke DPRD. Ini belum lagi, hasil audit tahun buku 2022 yang dilaksanakan oleh akuntan publik juga tidak ada,” tutur Isnaini.
Sarjana ekonomi lulusan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini juga menyoroti soal tingginya tingkat kebocoran air bersih PT AM Bandarmasih mencapai 27 persen, jauh di atas batas toleransi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pihak kementerian.
BACA JUGA : Kompak, 3 Fraksi DPRD Banjarmasin Tolak Kenaikan Tarif Air 10 Persen PT AM Bandarmasih
“Sampai sekarang, DPRD Banjarmasin juga belum menerima dokumen masterplan bisnis atau skema bisnis dari PT AM Bandarmasih. Lantas tiba-tiba ingin mengajukan penambahan dana, jelas kami tak ingin sembarangan untuk membahas atau menyetujuinya,” tutur Bendahara DPD Partai Gerindra Kalsel ini.
Isnaini soal berapa persen cakupan pengerjaan jaringan pipinisasi PT AM Bandarmasih usai berubah dari perusahaan daerah menjadi perseroan daerah (perseroda) juga tidak pernah dibuka ke DPRD.
BACA JUGA : Penyesuaian Tarif PAM Bandarmasih Diharap Dapat Tebus Penurunan Laba Tahun 2021
“Apalagi, ada kabar jika pihak PT AM Bandarmasih mendapat kredit sebesar Rp 40 miliar dari Bank Kalsel. Ini juga harus jelas peruntukkannya untuk apa,” tegas Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjarmasin ini.
Walau Pemkot Banjarmasin pemilik saham mayoritas mencapai 85 persen, disamping Pemprov Kalsel dengan komposisi saham 13,5 persen, toh Isnaini menegaskan pengajuan penambahan modal lewat skema APBD Banjarmasin merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA : Polling Forkot Banjarmasin; Kebijakan Tarif Air 10 Persen PT AM Bandarmasih Ditolak Pelanggan
“Mau dibawa ke mana PT AM Bandarmasih ini? Sampai kini, kami juga belum mendapat penjelasan berupa keuntungan atau laba dari pengenaan tarif 10 persen pada 2022. Logikanya, tentu PT AM Bandarmasih mengalami surplus keuangan,” beber Isnaini.
Menurut dia, penyertaan modal yang diajukan PT AM Bandarmasih melalui Pemkot Banjarmasin juga harus memiliki dasar hukumnya, berupa perda induknya. Ini karena besaran penyertaan modal bisa saja diajukan justru lebih dari Rp 30 miliar, karena angkanya bisa tembus ratusan miliar yang harus dicicil dalam beberapa kali APBD atau maksiamal lima tahun anggaran.
BACA JUGA : Tuntut Pembatalan Tarif Air 10 Persen, Forkot Banjarmasin Temui Dewan Komisaris PT AM Bandarmasih
“Atas dasar ini, rekomendasi pimpinan DPRD bersama komisi dan fraksi-fraksi menunda dulu pembahasan raperda penyertaan modal PT AM Bandarmasih,” tegas Isnaini.
Sebagai pembanding, dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tambahan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih yang diteken era Walikota Muhidin pada 3 Juli 2015, total penyertaan modal pemerintah kota hingga Februari 2015 sudah mencapai Rp 411.820.663.556.
BACA JUGA : Utang PDAM Bandarmasih Rp 150 Miliar, Ibnu Sina: Periode Kedua Akan Kita Gaspol
Kemudian, berdasar ketentuan dalam pasal perda itu disetujui suntikan dana Rp 40 miliar pada tahun 2015 sebagai modal awal pembangunan reservoir.
Berdasar evaluasi terhadap penyertaan modal sebesar Rp 170 miliar dari tahun 2011 hingga 2015, disetujui kepala daerah dengan catatan dikuatkan dengan detail engineering detail (DED) pembangunan reservoir.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/19/tanpa-kajian-investasi-dprd-banjarmasin-sepakat-tunda-penyertaan-modal-pt-am-bandarmasih/