Tantang PT AM Bandarmasih Buka Data, BLF Desak Audit Keuntungan Tarif 10 Persen Air Leding

0

KEBIJAKAN penyesuaian tarif atau kenaikan tarif leding yang dibebankan PT Air Minum (AM) Bandarmasih dinilai tak berpengaruh terhadap mutu pelayanan distribusi air bersih di Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

DIREKTUR Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri menantang agar jajaran komisaris dan direksi PT AM Bandarmasih segera membuka diri secara transparan kepada publik.

“Kami minta agar lembaga berkompeten bisa segera mengaudit pengadaan dan keuntungan yang telah didapat pihak PT AM Bandarmasih setelah menaikkan tarif air bersih 10 persen yang efektif berlaku pada September 2022 lalu,” ucap Muhammad Pazri kepada jejakrekam.com, Rabu (18/1/2023).

Apalagi, menurut dia, saat ini PT AM Bandarmasih melalui Pemkot Banjarmasin tengah mengajukan usulan melalui rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal ke DPRD Kota Banjarmasin.

BACA : Tuntut Pembatalan Tarif Air 10 Persen, Forkot Banjarmasin Temui Dewan Komisaris PT AM Bandarmasih

Untuk diketahui, dari skema awal total penyertaan modal yang diajukan mencapai Rp 103 miliar. Rinciannya, Rp 30 miliar untuk PT AM Bandarmasih, sisanya lebih gede Rp 73 miliar untuk Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin.

“Kami minta agar DPRD Kota Banjarmasin yang memiliki hak budget (keuangan) bisa meninjau lagi urgensi dan hal ikhwal mendesak atau tidaknya penyertaan modal ke PT AM Bandarmasih, mengapa harus minta suntikan dana bersumber dari uang rakyat di APBD Banjarmasin,” tutur doktor lulusan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.

BACA JUGA : Protes Tarif Air Naik 10 Persen PT AM Bandarmasih, BLF Resmi Layangkan Surat Keberatan Administarif

Pazri juga menantang agar pihak PT AM Bandarmasih juga terbuka soal hasil audit, berkelindan dengan besaran keuntungan atau laba yang didapat usai menaikkan tarif 10 persen dibebankan kepada ratusan ribu pelanggannya.

Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri. (Foto Pojok Banua)

“Ini harus diungkap secara terbuka ke publik, seperti pada esensinya PT AM Bandarmasih itu merupakan perusahaan milik masyarakat. Lantas berapa besaran proyek pengadaan atau pemeliharaan pipa atau jaringan air bersih tiap tahunnya. Sebab, selama ini, kemacetan atau terganggunya distribusi air bersih selalu berdalih adanya pemeliharaan atau proyek perbaikan akibat pipa sudah tua dan sebagainya,” kata mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

BACA JUGA : Kompak, 3 Fraksi DPRD Banjarmasin Tolak Kenaikan Tarif Air 10 Persen PT AM Bandarmasih

Dalam catatan BLF Banjarmasin, Pazri mengungkapkan selama ini kenaikan tarif air 10 persen yang efektif berlaku pada September 2022 lalu, justru tidak sebanding dengan peningkatan pelayanan distribusi air bersih atau lainnya.

“Faktanya masih sering macet, air yang diterima para rumah tangga pelanggan mengalami kekeruhan bahkan tak layak konsumsi atau digunakan. Saat ini, masih banyak para pelanggan juga harus menggunakan mesin pompa untuk mendapatkan jatah air,” katanya.

BACA JUGA : Utang PDAM Bandarmasih Rp 150 Miliar, Ibnu Sina: Periode Kedua Akan Kita Gaspol

Pazri menegaskan jika PT AM Bandarmasih tak berani terbuka, maka BLF Banjarmasin tidak menutup kemungkinan akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi  Provinsi (KIP) Kalsel.

Dasar hukumnya, beber Pazri, berdasar hak pemohon informasi publik mengacu ke Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU.

BACA JUGA : Berlaku Sejak 2016, BLF Nilai Sistem Sewa Meter PDAM Bandarmasih Rawan Penyimpangan

“Jadi, setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik mencakup menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik. Kemudian, mendapatkan salinan infomasi publik melalui permohonan sesuai UU dan/atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar advokat muda ini.

Masih menurut Pazri, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Bahwa, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU.

BACA JUGA : Jual Air Leding PDAM Bandarmasih Bisa Bukukan Laba Bersih Puluhan Miliar

“Nah, setelah dapat data itu, bisa saja diambil langkah upaya hukum (menggugat ke pengadilan baik classaction ke pengadilan negeri atau sengketa di PTUN). Ini semua demi perbaikan kinerja dan layanan PT AM Bandarmasih agar pelayanan bagi publik khususnya pelanggan menjadi optimal dan transparan,” papar Pazri.

Menurut dia, sepatutnya manajemen PT AM Bandarmasih tidak bekerja di bawah target sekadar mencari dan beroerientasi pada keuntungan. Jelas, hal ini yang menjadi korban adalah masyarakat.  

BACA JUGA : Sering Macet Berdalih Perbaikan Pipa, PDAM Bandarmasih Dituding Kejar Setoran

“Sebab, PT AM Bandarmasih adalah perusahaan pelat merah atau milik negara (daerah) diharuskan lebih mengedepankan pelayanan. Makanya, kami tantang agar PT AM Bandarmasih membuka hasil audit laporan keuangannya setelah menaikkan tarif 10 persen,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.