Juru.id Bayar Sewa Rp 100 Juta pe Tahun, Kampung Ketupat Jadi Kawasan Komersil

0

RIBUT-ribut soal tiket masuk ke Kawasan Wisata Mandiri (KWM) Kampung Ketupat yang dinilai kemahalan dan jadi sorotan publik karena ruang terbuka hijau (RTH) itu berubah menjadi jadi zona komersil, terjawab sudah.

TERNYATA di atas lahan milik Pemkot Banjarmasin, Jalan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah telah dikerjasamakan dengan pihak pengelola; PT Juru Supervisi Indonesia (Juru.id) usai penandatangan nota kesepakatan (MoU) antara Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dengan Direktur PT Juru Supervisi Indonesia, Abid Muhammad pada 16 Juni 2022 silam.

Dalam perjanjian itu, Juru.id menggelontorkan dana Rp 6 miliar untuk mempermak kawasan ‘jalur hijau’ di Kampung Ketupat Sungai Baru menjadi destinasi wisata kuliner, hiburan keluarga serta entertainment alias kawasan komersil.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono mengakui soal tiket masuk yang jadi keluhan masyarakat ditindaklanjuti lewat rapat dengar pendapat (RDP).

BACA : Jadi Sorotan Warganet, Pengelola Kampung Ketupat Klaim 60 Persen Karyawan asal Sungai Baru

“Sayangnya, pihak pengelola KWM Kampung Ketupat belum bisa hadir. Yang bisa hadir hanya dari Dinas Kebudayaan, Pemudaan, Olahraga dan Pariwisata dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Lurah Sungai Baru dan pihak terkait lainnya,” kata Hari Kartono kepada jejakrekam.com, Senin (10/7/2023).

Menurut dia, dari informasi yang diterima dewan, pihak pengelola KWM Kampung Ketupat harus bayar sewa Rp 100 juta per tahun ke kas daerah.

BACA JUGA : Tiket Masuk ke Kampung Ketupat Sei Baru Mahal, Pengelola Akui Telah Dikomersilkan  

“Namun, kabarnya lagi dari hasil audit BPK Perwakilan Kalsel nilai sewa Rp 100 juta itu masih terlalu rendah. Hal ini yang ingin kami ketahui, karena selama ini DPRD Banjarmasin tak pernah menerima salinan dari perjanjian kerja sama (PKS) soal KWM Kampung Ketupat berdurasi sampai 20-25 tahun,” ucap Hari Kartono.

Karena lahan Kampung Ketupat itu disewa pihak ketiga, Hari Kartono menduga hal itu yang mendasari mengapa akhirnya para pengunjung dibebani tiket masuk, karena kawasan itu sudah dikomersilkan.

“Namun, kami ingatkan agar Pemkot Banjarmasin tetap mengevaluasi perjanjian kerja sama KWM Kampung Ketupat, jangan sampai mengulang kasus Mitra Plaza yang rumit untuk dikembalikan jadi aset daerah,” cetus legislator Gerindra ini.

BACA JUGA : Sempat Tertunda, KWM Kampung Ketupat Sungai Baru Ditarget Rampung pada Juli 2023

Menurut dia, meski jika perjanjian kerja sama itu berakhir, aset lahan berupa properti di atasnya yang ada di KWM Kampung Ketupat menjadi aset daerah, toh hal ini juga harus dipikirkan ke depan agar tak memicu masalah baru.

“Kalau diukur masa ekonomis atau teknis, ketahanan bangunan berbahan bambu di KWM Kampung Ketupat itu apakah mampu bertahan lama? Jangan-jangan setelah diserahkan ke daerah, malah sudah rusak,” sentil Hari Kartono.

BACA JUGA : Keberadaan Pagar Bambu Disorot Warga, Kampung Ketupat Sungai Baru Bisa Jadi Ruang Tertutup Hijau

Menurut dia, model pelibatan pihak ketiga atau swasta yang mengelola atau membangun di atas lahan milik pemerintah kota patut didukung. Hal ini berkelindan dengan adanya keterbatasan anggaran pembangunan bersumber dari APBD Banjarmasin.

“Tapi, kerja sama itu juga harus menguntungkan pemerintah kota. Jangan sampai mengulang kasus Mitra Plaza, ini menjadi pelajaran berharga dalam pemanfaatan aset daerah milik Pemkot Banjarmasin ketika dikomersilkan,” papar Hari Kartono.

Terpisah, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo menegaskan perhitungan sewa lahan KWM Kampung Ketupat sebesar Rp 100 juta per tahun itu merupakan hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kemenkeu.

BACA JUGA : Peresmian KWM Kampung Ketupat Terpaksa Ditunda, Walikota Ibnu Sina : Duit Rp 6 Miliar Itu Dari Investor!

“Jadi, bukan perhitungan dari pemerintah kota. Karena aset lahan Kampung Ketupat disewa pihak Juru.id, jadi terserah mereka untuk diapakan, termasuk soal pengenaan tarif masuk bagi pengunjung,” kata Edy Wibowo.

Namun, menurut dia, perjanjian kerja sama dengan Juru.id itu bisa dievaluasi tiap tahun. Edy menyebut sewa yang disetorkan Juru.id tiap tahun itu masuk dalam kategori pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga selama kontrak berlangsung.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.