Rencana Bangun JPO Berbiaya Mahal Versus Terpenuhnya Hak Publik

0

Oleh : H Dudung A Sani, SH, M.Ag

PENGGUNA jalan raya pada esensinya bagian dari sistem moda transportasi khususnya di wilayah perkotaan. Salah satu elemen terpenting adalah pejalan kaki.

DEMI memenuhi hak bagi pejalan kaki dibangun fasilitas trotoar yang ada di bahu jalan raya. Dasar hukum mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki ini mengacu ke UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam belied itu jelas bahwa hak pejalan kaki menyangkut ketersediaan fasiltias pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Kemudian, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan (zebra cross), hal ini menjadi kewajiban bagi pemerintah.

Nah, khusus di Kota Banjarmasin saat ini masalah rencana lama membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) yang akan dibangun di beberapa titik jalan nasional seperti Jalan A Yani, Jalan Brigjen H Hasan Basry dan Jalan Pangeran Samudera. Tentu, dana yang dikeluarkan untuk membangun sebuah JPO butuh dana miliaran rupiah.

BACA : Rendahnya Kesadaran Akan Hak Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik

Kini, masalah JPO juga berkenaan dengan hak publik lainnya. Yakni, penataan kawasan parkir muka Pasar Sudimampir dan Pasar Ujung Murung dan wilayah lainnya masih semraut. Bahkan, keberadan parkir di bahu jalan ini menjadi penyebab macetnya jalan. Ambil contoh di kawasan Jalan Pasar Baru yang menjadi nadi perekonomian Kota Banjarmasin.

Masalah tertutupnya got – got dan aliran air (drainase) hingga menyebabkan tergenang air  di beberapa wilayah kota belum optimal. Bahkan, belum maksimal menjadi perhatian atau tidak jadi skala prioritas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.

BACA JUGA : Advokat Senior Sebut Daripada Bangun JPO, Lebih Baik Benahi Parkir Semrawut di Banjarmasin

Mengutip pernyataan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bahwa pembangunan JPO, salah satunya adanya insiden meninggalnya 2 mahasiswa UIN Antasari ketika menyeberang jalan di ruas Jalan A Yani. Kemudian, Walikota Ibnu Sina berasumsi bahwa para pengguna jalan kendaraan bermotor di Jalan A Yani dipicu dengan kecepatan tinggi.  Ada lagi, beberapa alasan, maka sangat penting untuk dibangun JPO karena dianggap sangat berguna terhadap kepentingan masyarakat pengguna jalan, khususnya pejalan kaki karena telah diwacanakan bahkan diprogramkan pada 2017 silam.

Sebenarnya, membangun JPO cukup beralasan sebagai fasilitas ruang publik di jalan raya bagi para pejalan kaki dan memang harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota. Akan tetapi alangkah eloknya dan bijaksana bukan hanya program pembuatan JPO yang diprioritaskan, tapi lebih penting lagi adalah pengaturan tata ruang parkir, dan pembuatan saluran air (drainase) yang saat ini banyak yang tertutup.

BACA JUGA : Norma Hukum dan Norma Agama

Faktanya, saat memasuki musim hujan atau fenomena air pasang (rob), banyak wilayah kota Banjarmasin banjir karena air tergenang. Salah satu penyebab adalah tertutupnya got-got penampung air dan tertutup sungai – sungai kecil sebagai contoh yang nyata adalah ruas Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi serta jalan-jalan lainnya.

Tentu kita berharap agar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai ‘empunya kota’ lebih memprioritaskan pembenahan tata kawasan  parkir, khususnya depan Pasar Sudimampir dan kawasan Ujung Murung. Faktanya dua lokasi ini  masih dinilai masyarakat tidak teratur dan mengganggu lalu lintas jalan.

Salah satu penyebab jalan macet, begitu pula bangunan yang menutup saluran air  atau drainase yang tertutup  harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota.

BACA JUGA : Sidang Kasus Pemukulan Oknum Dishub Banjarmasin Mendadak Ditunda, Saksi Korban Kecewa

Perlu diingat, musibah banjir yang pernah melanda kota pada awal 2021 silam  dan berulang tiap tahun harus jadi pelajaran bagi kita semua dan fungsi sungai dan drainase di kawasan ini sejatinya menjadi prioritas dibenahi, hal ini kembali lagi demi memenuhi hak publik yang juga dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.(jejakrekam)

Penulis adalah Dewan Pembina LBH Patriot Muda Borneo Kalsel

Advokat dan Praktisi Hukum di Banjarmasin

Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.