Sidang Kasus Pemukulan Oknum Dishub Banjarmasin Mendadak Ditunda, Saksi Korban Kecewa

0

RAUT kecewa tidak dapat disembunyikan Ferdy. Pasalnya, sidang yang akan digelar di PN Banjarmasin dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan dari saksi korban, ditunda.

PENUNDAAN sidang disebabkan adanya pemberitahuan dari Kajari Banjarmasin, bahwa JPU sakit.

“Jujur saat ini saya selaku korban betul-betul sangat kecewa, karena sudah melowongkan untuk siap memberikan kesaksiaan, ternyata tertunda untuk kedua kalinya, yaitu pada hari Senin (13/06/2022) hingga penjadwalan sidang hari ini,” ujar Ferdy.

Ferdy menyampaikan, pemanggilan dirinya pada sidang perdana hanya melalui SMS dari handpone penyidik Polresta Banjarmasin. Dirinya menganggap, pemanggilan tanpa surat resmi itu adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan KUHAP yang seharusnya.

BACA: Bogem Mentah Warnai Aksi Pembongkaran Baliho Bando di A Yani

“Kemarin pemanggilan saya tidak berdasarkan surat resmi, yaitu hanya melalui SMS yang ditujukan kepada penyidik polres, dan hari ini diberitahukan JPU tidak dapat hadir karena sakit,” sambungnya.

“Itupun waktunya sangat sempit sekali. Informasi itu disampaikan satu jam sebelum sidang yaitu pada jam 12 siang, sedangkan persidangan dengan agenda keterangan saksi, digelar jam 1 siang,” keluhnya.

Ferdy sebagai korban pemukulan tersangka GM, oknum Dishub Kota Banjarmasin saat tim gabungan Pemko Banjarmsin, Satpol PP, Dishub, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan melakukan pembongkaran baliho milik PT Wins menilai, pemanggilan terhadap dirinnya untuk menghadiri sidang perdana itu dinilai janggal.

“Pemanggilan itu terasa aneh dan janggal, masa melalui SMS tidak melalui surat resmi. Pada dasarnya pihak berwenang melakukan panggilan terkait kasus hukum pastinya resmi atau sah,” ujarnya.

Menurut dia, dalam aturan atau secara prosedur pemanggilan dalam setiap tingkat pemeriksaan harus tiga hari sebelum sidang. Kemudian harus jelas, tanggal, hari, waktu atau jam dan perkara apa hingga dirinya dipanggil.

“Kalau hal itu tidak jelas, kan aneh jadinya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Dianggap Rusak Baliho Bando, Ichwan Noor Chalik Diadukan ke Polda Kalsel

Kasus pemukulan terhadap Ferdy terkait perkara baliho atau reklame ini, tertunda sudah dua kali, dan hinga kini tersangka tidak ditahan.

“Yang mengundang pertanyaan adalah tersangka tidak ditahan, padahal pertanyaan ini sudah saya tanyakan secara resmi tetapi tidak ada jawaban secara resmi,” sesalnya.

“Keadilan itu ditegakan seadil-adilnya, jangan ada intervensi atau ada yang ditutup-tutupi, atau jangan sampai ada sekenerio di balik penanganan perkara tersebut,” katanya lagi.

Sementara Kuasa Hukum Ferdy dari D’Perfect Lawyers dan Patners melalui juru bicara Haji Dudung menegaskan, tim kuasa hukum akan terus memantau proses sidang sampai tuntas sesuai mekanisme persidangan.

“Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan akan kami pantau terus,” ucap H Dudung.

Tim kuasa hukum berharap agar para penegak hukum, baik pengadilan maupun kejaksaan dapat bersikap profesional, jangan sampai keliru di dalam membuat tuntutan dan putusan.

“Jika hal itu sampai terjadi, maka tim kuasa hukum akan melakukan upaya-upaya permohonan keadilan ke tingkat atas. Kami berharap proses persidangan ini berjalan normatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak disisipi keberpihakan sehingga merugikan klien kami sebagai korban pemukulan,” tegasnya.

BACA LAGI: Ini Kronologi Polemik Baliho Bando, APPSI Kalsel Pertanyakan Dasar Hukum Pembongkaran

Sementara, ketika dikonfirmasi Hakim Ketua Wayan membenarkan, JPU tidak dapat berhadir dikarenakan sakit dan mengatakan jaksa memberitahukannya lewat SMS.

Disnggung tentang status penahanan terdakwa Wayan menjawab, tersangka mempunyai hak minta penangguhan penahanan. Pihak korban pun berhak memberikan saran kepada pengadilan meminta tersangka ditahan melalui surat resmi.

“Namun untuk hal itu kami tidak menganjurkan, dan tidak pula menolak, itu adalah hak korban. Soal dikabulkan ditahan atau tidak, itu keputusan pengadilan,” pungkas Wayan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.