Advokat Senior Sebut Daripada Bangun JPO, Lebih Baik Benahi Parkir Semrawut di Banjarmasin

0

RENCANA lawas untuk membangun 5 jembatan penyeberangan orang (JPO) di ruas jalan nasional ingin segera diwujudkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, kembali mendapat kritikan.

KALI ini, Dewan Pembina LBH Patriot Muda Borneo Kalsel, H Dudung A Sani menilai rencana membangun 3 JPO di ruas Jala A Yani depan Duta Mall, UIN Antasari dan Kantor Disnakertrans Provinsi Kalsel. Termasuk, satu JPO di depan Masjid Noor Jalan Pangeran Samudera dan JPO Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi patut dipertimbangan masak-masak.

“Oke kalau dari sudut pandang kemanfaatan JPO sangat penting sebagai fasilitas publik bagi pejalan kaki. Dengan adanya jembatan yang membentang di atas jalan raya itu bisa menjamin keamanan dan keselamatan dari padatnya arus lalu lintas di Banjarmasin. Namun, pertimbangan bukan hanya itu,” kata H Dudung kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (16/6/2023).

Menurut JPO, hanya satu dari fasilitas publik yang wajib dipenuhi oleh pemerintah kota, khususnya pejalan kaki. Di sampingnya adanya zebra cross atau zona penyeberangan jalan yang sejatinya bisa dilengkapi fasilitas seperti pelican crossing (tombol lampu setop).

BACA : Dituding Bangun JPO Disebut Tak Urgen, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Angkat Bicara

“Sebenarnya, masalah yang dihadapi Banjarmasin paling serius adalah soal ketersediaan kantong parkir. Akibat bahu jalan jadi parkir, lalu lintas justru semrawut di Banjarmasin. Faktanya, selama ini, area parkir di Banjarmasin tidak tertata, walau kini telah diterapkan sistem berbasis aplikasi e-parking,” tutur advokat senior ini.

Ambil contoh, kata H Dudung, seperti area parkir yang selama ini tidak bisa dibenahi di kawasan Pasar Sudimampir dan Pasar Ujung Murung, termasuk beberapa kantong parkir lainnya.

“Selama bahu jalan itu dipakai untuk area parkir, badan jalan menyempit. Ini yang menyebabkan kemacetan di mana-mana. Sudah saatnya, Banjarmasin punya gedung parkir, bukan hanya JPO,” kata Dudung.

BACA JUGA : Wujudkan Bangun 5 JPO di Banjarmasin, DPRD Kalkulasi Sedikitnya Butuh Dana Rp 25 Miliar

Menurut dia, penataan parkir yang semrawut sejatinya lebih diutamakan oleh Pemkot Banjarmasin dengan penyediaan kantong parkir baru. Dudung menyebut seperti kawasan Mitra Plaza yang kini kembali menjadi aset Pemkot Banjarmasin bisa dijadikan kantong parkir baru.

“Kebermanfaatan area atau kantong parkir jauh lebih dibutuhkan dan urgen di kota ini dibandingkan bangun JPO. Selama ini, fasilitas publik berupa bahu jalan atau trotoar juga disulap jadi area parkir,” tuturnya.

Menurut H Dudung, munculnya wacana membangun JPO ini juga berkelindan dengan kehadiran payung hukum berupa Perda Penyelenggaraan Reklame yang merevisi perda lama Nomor 16 Tahun 2014, karena ternyata ada klausul yang mencantumkan JPO bisa disulap jadi media reklame.

BACA JUGA : 5 Titik JPO Sudah Kantongi Studi Kelayakan Dan DED, Soal Realisasi Dishub Serahkan Ke Dinas PUPR Banjarmasin

“Fakta ini sudah terlihat ketika JPO satu-satunya di Mitra Plaza itu berubah jadi papan reklame atau videotron. Jadi, ada koneksitas rencana bangun JPO ini dengan media reklame yang bisa dimanfaatkan pihak ketiga,” papar Dudung.

Bagi praktisi hukum ini, tentu kajian JPO tak hanya terkait dengan sisi teknis seperti studi kelayakan maupun dokumen rancang bangun rinci (DED), tapi juga banyak aspek lainnya.

“Jika nantinya ternyata JPO justru berubah jadi media reklame, malah tujuan awalnya lepas untuk melindungi dan menjaga keamanan dan keselamatan pejalan kaki saat menyeberang jalan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.