Rendahnya Kesadaran Akan Hak Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik

0

OMBUDSMAN Perwakilan Kalsel menyadari pada sejumlah kabupaten di Kalsel, laporan yang masuk masih sedikit. Bukan karena pelayanan publik sudah sangat bagus, tapi pengetahuan masyarakat mengenai Ombudsman masih terbatas. Termasuk masih rendahnya kesadaran akan hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

MASYARAKAT juga banyak yang belum paham, bahwa untuk menyampaikan laporan pelayanan publik, harus melampirkan bukti diri, menceritakan kronologisnya kejadian dengan lengkap, menyampaikan harapannya, serta melampirkan bukti-bukti pendukung.

“Ketika laporan dianggap tidak jelas, bukti tidak lengkap, saat diminta melengkapi, pelapor tidak lagi menghubungi Ombudsman. Setidaknya ada 8 laporan yang tidak dapat ditangani, karena berkasnya tidak lengkap. Sangat disayangkan, karena tentu laporan tesebut sangat penting sekali untuk diselesaikan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid.

BACA : Kepegawaian, Agraria, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Dan Air Minum, Dominasi Laporan Ke Ombudsman

Diungkapkannya, agar masyarakat semakin memahami haknya akan pelayanan publik, dan mensosialisasikan Ombudsman, mulai tahun tadi sudah diselenggarakan penerimaan dan verifikasi laporan di tempat-tempat umum, atau disebut dengan PVL On The Spot guna mendekatkan Ombudsman kepada masyarakat. “Tahun depan akan diselenggarakan minimal sekali dalam sebulan,” kata Noorhalis.

Pekan Pelayanan Publik atau Festival Pelayanan Publik, yang diikuti puluhan instansi pelayanan publik, sebagaimana sudah diselenggarakan setiap tahun, tahun depan akan kembali dilaksanakan, sehingga Ombudsman benar-benar menjadi jembatan antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat pengguna pelayanan publik.

Ombudsman juga akan meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan instansi pelayanan publik, baik dengan cara mengawal implementasi aplikasi Lapor yang harus terhubung kepada seluruh instansi pelayanan publik sampai pada tingkat bawah, maupun dengan melakukan berbagai kerjasama lainnya, dalam rangka mendorong keseriusan pemerintah daerah memperbaiki pelayanan publik.

Tahun ini Ombudsman melakukan kajian cepat tentang pelayanan publik, antara lain soal bangunan terbengkalai. Dalam kajian tersebut, Ombudsman menemukan 30 bangunan besar terbengkalai yang merugikan keuangan daerah dan pelayanan publik. Terdiri dari 14 pasar, 7 terminal, dan sisanya bangunan pelaynan publik lainnya.

BACA JUGA : Toilet Dan Peradaban Pelayanan Publik

“Semua bangunan tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ombudsman menyarankan agar segera diambil kebijakan terhadap bangunan terbengkalai tersebut. Sejumlah kabupaten sudah mengambil kebijakan, meneruskan pembangunan yang tertunda dan terbengkalai, serta memanfaatkan bangunan tersebut untuk kegiatan pelayanan publik lainnya,” bebernya.

Ombudsman juga melakukan kajian soal pertambangan ilegal atau pertambangan liar. Ternyata masih ada pertambangan liar yang merugikan daerah dan negara. Pertambangan liar tersebut beroperasi di lahan perkebunan sawit, dan di kawasan izin tambang yang tidak dijaga pemiliknya. Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi izin yang sudah dikeluarkan.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada instansi yang sangat cepat merespon atau menanggapi laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ombusman, yakni Inspektorat Provinsi, Polda Kalsel, BKN Regional, Kanwil Pertanahan, dan PT PLN. “Respon cepat yang diberikan, menunjukkan keseriusan dan komitmen yang tinggi dalam pelayanan publik,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.