Norma Hukum dan Norma Agama

0

Oleh : H Dudung A. Sani, SH, M.Ag

NEGARA Indonesia adalah Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ artinya segala sesuatu yang diatur di dalam mekanisme penyelenggaraan negara di atur berdasarkan hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka atau machsstaat.

JADI, setiap perbuatan semua aparatur negara dan warga negara harus dilandasi aturan hukum dan tidak bebas berbuat sekehendak hati. Ini karena setiap tindakan apapun bagi semua warga negara tidak terlepas pengawasan aturan hukum dan ada risiko atau pertanggungjawabannya.

Dalam kaitannya dengan rechsstaat, koneksi antara perbuatan dan tanggung jawab adalah bagian yang tak terpisahkan dan telah diatur di dalam peraturan perundang undangan. Begitu pula dengan machsstaat kekuasasn tidak dapat mendominasi atau sekehendak pribadi berlepas dari aturan perundang-undangan.

BACA : Antara Istilah Kriminalisasi dan Pasang Badan

Sebab, dalam sistem mekanisme pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR) bahwa hukum adalah ujung tombak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan tidak ada warga negara yang kebal hukum baik keterkaitan sebagai pemilik kekuasasn maupun keterkaitan dengan hak privasi agama.

Hubungan hukum agama dan hukum negara saling berkaitan meskipun berbeda sanksi dan pertanggung jawabannya, akan tetapi norma hukum dan norma agama saling mengikat setiap tindakan manusia dan norma hukum orientasinya kepada realita kehidupan masyarakat dan dapat dilihat orang banyak.

BACA JUGA : Menyimak Pasar Promosi Berbasis Politik pada Musim Kompetisi Kekuasaan

Sedangkan, norma agama mengikat atau mengatur dari segi moralnya. Etika dan moral bagian terpenting di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena etika dan moral itu penentu keberhasilan tujuan manusia sebagai pemegang amanah Tuhan maupun sebagai pemegang amanah undang-undang.

Adapun amanah undang-undang itu berisi norma hukum. Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan.

BACA JUGA : Ketika 2 Ormas Berbeda Pendapat Saat Demonstrasi di Depan PN Tipikor Banjarmasin

Fungsi dari norma hukum adalah sebagai pengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan tata aturan yang menjadi kesepakatan dan menciptakan keadaan tertib dan keadilan antar anggota masyarakat.

Sedangkan norma agama berisi aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran, atau sebagai panduan hidup manusia yang berasal dari Tuhan yang Maha Esa sehingga bersifat mutlak.

Kemudian, menyediakan batasan perilaku menurut perspektif yang bersifat ketuhanan. Panduan hidup untuk mengatur hubungan antar manusia sekaligus manusia dan Tuhan.(jejakrekam)

Penulis adalah Advokat LBH Patriot Muda Borneo

Ketua Tim di Kantor Advokat D’Perfect Lawyer & Partner Kalsel

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/09/23/norma-hukum-dan-norma-agama/,https://jejakrekam com/2022/09/23/norma-hukum-dan-norma-agama/#:~:text=Hubungan hukum agama dan hukum dan dapat dilihat orang banyak,manakah yang lebih didahulukan norma agama atau norma hukum
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.