Pipa Bocor Jadi Siklus PAM Bandarmasih, Rugikan Pelanggan BLF Desak Walikota Ambil Sikap Tegas
KABAR pipa bocor atau rusak sepertinya menjadi siklus tahunan dalam pelayanan PT Air Minum (PAM) Bandarmasih. Faktanya, sejak lama siklus kerusakaan pipa selalu jadi alasan klasik pabrik air ini.
HASILNYA, masyarakat Kota Banjarmasin yang menjadi pelanggan selalu dirugikan, bahkan masalah itu seperti tidak pernah teratasi dan selalu berulang. Fakta ini diungkap Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin dan Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara, Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (13/6/2023).
“Masalah pipa bocor apakah pipa distribusi utama atau saluran yang ke rumah pelanggan selalu berulang. Ini masalah klasik dan menjadi siklus di PAM Bandarmasih. Yang dirugikan jelas adalah pelanggan,” kata Pazri.
Menurut Pazri, hingga kini, BLF dan LBH Borneo Nusantara tetap membuka diri bagi warga Banjarmasin yang jadi pelanggan untuk menggugat secara hukum kepada PAM Bandarmasih.
BACA : Sudah Ada Beri Kuasa, LBH BN-BLF Siap Gugat PT Air Minum Bandarmasih Ke PTUN Dan PN Banjarmasin
“Macetnya air itu berjam-jam lamanya, bahkan hampir seharian. Kalau pun normal, saat ditarik apalagi pakai mesin pompa, air yang mengalir itu kotor dan berbau. Ini merugikan konsumen, seharusnya PAM Bandarmasih itu memberi kompensasi, bukan malah terus menaikkan tarif air leding,” kata doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.
Untuk itu, Pazri mendesak Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengambil sikap tegas sebagai pemegang saham mayoritas PAM Bandarmasih, sehingga harus mengevaluasi kinerja jajaran direksi lama, sebelum nanti dipilih jajaran direksi baru.
“Terlebih lagi, saat ini dibuka seleksi direksi baru PAM Bandarmasih. Sudah saatnya, Walikota Banjarmasin itu membuktikan komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada warga, khususnya dalam distribusi air bersih,” kata mantan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.
BACA JUGA : Dirut PT AM Bandarmasih Klaim Kenaikan Tarif Air 10 Persen Disetujui Pelanggan dengan Catatan
Direktur Bornoe Law Firm (BLF) Banjarmasin yang juga Pembina LBH Borneo Nusantara, Dr Muhamad Pazri. (foto suarabanuanews.com)
———-
Bagi Pazri, kerusakan pipa distribusi serta persoalan teknis yang berulang di PAM Bandarmasih membuktikan jika pabrik air ini tidak punya migitasi atau rencana matang, karena hal itu jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
BACA JUGA : Tanpa Kajian Investasi, DPRD Banjarmasin Sepakat Tunda Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih
“Karena itu, LBH Borneo Nusantara dan BLF Banjarmasin siap menggugat dan menguji PAM Bandarmasih di pengadilan, jika ada warga yang memberi kuasa karena telah dirugikan oleh perusahaan pelat merah ini. Lewat pengadilan akan terbuka berapa keuntungan yang selama ini dinikmati PAM Bandarmasih saat menaikkan tarif air bersih,” papar Pazri.
Untuk diketahui, pipa transfer diameter 400 mm dari IPA 1 menuju booster S Parman mengalami kebocoran di depan Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Senin (12/6/2023).
Dampaknya, pelanggan PAM Bandarmasih di kawasan Banjarmasin Utara tak bisa menikmati air leding berjam-jam bahkan seharian lamanya.
BACA JUGA : Tantang PT AM Bandarmasih Buka Data, BLF Desak Audit Keuntungan Tarif 10 Persen Air Leding
Tim perbaikan PAM Bandarmasih memang diterjunkan untuk melakukan flusing dan pembuangan angin demi memperlancar air mengalir ke rumah pelanggan, usai pipa itu rampung diperbaiki pada Selasa (13/6/2023) pukul 03.00 Wita.
Sebelumnya, Supevisor Humas PAM Bandarmasih, Raida Kartika Erryanti mengungkapkan perbaikan pipa bocor itu diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 20 jam.
“Waktu off pompa akan berlangsung mulai pukul 17.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita pada Senin (12/6/2023),” ujar Raida.
Akibat dari perbaikan tersebut, beberapa daerah di wilayah Banjarmasin utara akan mengalami penurunan distribusi hingga mati total.(jejakrekam)