Sudah Ada Beri Kuasa, LBH BN-BLF Siap Gugat PT Air Minum Bandarmasih ke PTUN dan PN Banjarmasin

0

POSKO pengaduan dibuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara dan Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin atas keberatan terhadap kenaikan tarif air diberlakukan PT Air Minum Bandarmasih, mulai direspon masyarakat.

PENGADUAN pun datang dari warga Banjarmasin Barat yang resmi membuat kuasa kepada LBH Borneo Nusantara dan BLF untuk mengajukan keberatan (protes) atas pemberlakuan penyesuaian tarif oleh PT Air Minum Bandarmasih.

“Cukup lima pengaduan dari warga kemudian memberi kuasa kepada LBH Borneo Nusantara dan BLF, kami akan siap mengajukan gugatan dan keberatan kepada PT Air Minum Bandarmasih,” ucap Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) yang mendirikan LBH Borneo Nusantara, Dr Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Rabu (14/9/2022).

Menurut Pazri, lima warga tercatat namanya dalam identitas sebagai pelanggan PT AM Bandarmasih sehingga memiliki legal standing yang kuat sebagai penggugat.

BACA : Buka 2 Posko Pengaduan Pelanggan, BLF-BLH Borneo Nusantara Siap Gugat PT Air Minum Bandarmasih

“Kami berharap cukup lima warga Banjarmasin dari lima kecamatan memberi kuasa, Apalagi, saat ini masih ada waktu hingga 21 September 2022 sejak pemberlakuan penyesuaian tarif air PT Air Minum Bandarmasih,” kata Pazri.

Menurut Pazri, langkah awal yang diterapkan adalah upaya administratif dengan mengajukan keberatan ke PT Air Minum Bandarmasih. Hal ini berdasar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

BACA JUGA : Dirut PT AM Bandarmasih Klaim Kenaikan Tarif Air 10 Persen Disetujui Pelanggan dengan Catatan

“Sebab, dasar hukum kebijakan penyesuaian tarif PT Air Minum Bandarmasih itu mengacu ke Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2022. Jadi, secara administratif, pengajuan keberatan diberi waktu 20 hari, berarti pada 21 September 2022 surat keberatan pelanggan yang memberi kuasa khusus kepada kami sudah bisa dilayangkan,” beber doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.

BACA JUGA : PT Air Minum Bandarmasih Banjir Protes, Forkot Banjarmasin Siapkan Gugatan Class Action

Menurut Pazri, ada dua skema yang bisa diajukan dalam menguji Perwali Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2022 yang mencantol SK Gubernur Kalsel Nomor 18844/0660/KUM tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah serta Permendagri Nomor Nomor 21 Tahun 2020.

“Jika keberatan para pelanggan melalui LBH Borneo Nusantara dan BLF tidak direspon PT Air Minum Bandarmasih, maka kami akan gugat secara tata usaha negara ke PTUN Banjarmasin dan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,” tegas Direktur Borneo Law Firm (BLF).

BACA JUGA : Daripada Naikkan Tarif Air, Lebih Baik Potong Gaji Komisaris-Direksi PT Air Minum Bandarmasih

Dia menegaskan hak warga khusus para pelanggan juga dilindungi dalam peraturan perundang-undangan. Terutama, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta instrumen hukum lainnya.

“Bisa saja, jika Forum Kota (Forkot) Banjarmasin juga mengajukan gugatan class action bisa bersama-sama LBH Borneo Nusantara dan BLF untuk mengugat PT Air Minum Bandarmasih,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.