Rawan Kecelakaan, Pengamat Uniska Ungkap Sudah Saatnya Jalan A Yani Banjarmasin Dibangun JPO

0

DEMI mengurangi angka kecelakaan bagi pejalan kaki yang menyeberang jalan di kawasan Jalan A Yani Km 1-6 di wilayah Kota Banjarmasin, sudah saatnya dibangun jembatan penyeberangan orang (JPO).

AMATAN soal padatnya arus lalu lintas di ruas Jalan A Yani ini juga diungkap warga Banjarmasin, Jhonson Marzuki. Menurut dia, saat menyeberang di ruas Jalan A Yani Km 3,5 depan Kantor Polresta Banjarmasin dan KPU Kalsel, sudah membuat was-was para pejalan kaki yang mau menyeberang jalan.

“Ngeri benar. Sudah saatnya dibikin fasilitas tombol penyeberangan jalan (pelican crossing), tak hanya bisa mengandalkan zebra cross saja,” ucap Johnson Marzuki kepada jejakrekam.com, Rabu (7/6/2023).

Menurut dia, hal itu juga bahan penelitian dari para mahasiswa mengenai tingkat kepadatan dan padatnya arus lalu lintas di ruas jalan nasional atau prokol penghubung utama Banjarmasin ke kota-kota lainnya.

BACA : Banjarbaru Sudah Punya JPO, Bagaimana Kelanjutan Rencana 5 Titik JPO di Kota Banjarmasin?

“Paling tidak, pelican crossing itu dipasang di kawasan itu. Ya, setidaknya dengan adanya lampu merah dan hijau bagi pejalan kaki mau menyeberang dapat mengurangi laju kendaraan bermotor yang belum bisa memberi hak dan kesempatan bagi pejalan kaki,” kata pegiat radio swasta Banjarmasin ini.

Kondisi serupa juga terlihat di ruas Jalan A Yani Km 6, dekat perbatasan Kota Banjarmasin dengan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang tidak kalah mengerikan untuk bagi pejalan kaki yang mau menyeberang jalan. “Kalau belum bisa bangun JPO, ya bisa dipasang pasang pelican crossing dulu,” kata Johnson.

Kondisi itu juga diakuri oleh pengamat transportasi dan perencanaan kota dari Fakultas Teknik Uniska MAB Banjarmasin, Adhi Surya Said.

“Dari berbagai hasil riset atau penelitian, analisis lalu lintas harian rata-rata (LHR) sangat tinggi sehingga kawasan Jalan A Yani memang sudah layak untuk dibangun JPO,” ucap Adhi Surya Said.

BACA JUGA : Sapu Bersih Bando, Pemkot Banjarmasin Siap Kehilangan Potensi Pajak Rp 1 Miliar

Magister teknik lulusan ITB Bandung ini merujuk pada hasil riset mahasiswa teknik sipil Uniska MAB berjudul Analisas Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Jalan A Yani Km 6 hingga Bandara Syamsudin Noor pada 2017 lalu, ditulis oleh Muhammad Gunawan Perdana dan Ahmad Ghazali dalam Jurnal Transukma.

Dalam buku berjudul Introduction to transportation Engineering, Institute of Transportation Engineers, Washington, ditulis Carter & Homburger (1978), menyebutkan bahwa kecelakaan pada pergerakan lalu lintas  disebabkan kesalahan pada sistem pembentuk lalu lintas, termasuk manusia sebagai pengemudi maupun kondisi yang tidak sesuai dengan standar atau peraturan berlaku maupun kelalaian.

BACA JUGA : Sepakat Pindah Lokasi dan Diubah Jadi JPO, Baliho Bando A Yani Dipasang Kembali

“Dari statusnya, Jalan A Yani merupakan jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, namun untuk penyediaan rambu atau fasilitas lalu lintas menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarmasin, khususnya,” tegas Adhi Surya.

Menurut dia, tingkat kemacetan di ruas Jalan A Yani Banjarmasin juga tinggi, sehingga guna mengurainya bisa dengan melengkapi fasilitas hak publik seperti JPO. “Pada jam sibuk seperti pagi dan sore, tingkat kepadatan lalu lintas sangat tinggi di Jalan A Yani Banjarmasin,” imbuh Adhi.

BACA JUGA : Dari Lima JPO hingga Menyulap Wajah Kelayan Jadi Impian Duet Ibnu-Herman

“Dengan kontur jalan yang datar dan lurus di Jalan A Yani, kecelakan lalu lintas banyak terjadi di jalan lurus, tikungan jalan, persimpangan jalan, tanjakan dan turunan. Faktanya, di ruas Jalan A Yani itu juga banyak persimpangan jalan,” tutur Adhi Surya. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.