Sepakat Pindah Lokasi dan Diubah Jadi JPO, Baliho Bando A Yani Dipasang Kembali

0

POLEMIK antara Pemkot Banjarmasin dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan terkait keberadaan baliho bando di ruas jalan raya, utamanya Jalan Achmad Yani, berakhir damai.

PEMERINTAH kota bersama pengusaha periklanan itu menggelar rapat tertutup untuk membahas kelanjutan dan mencari solusi atas pelepasan baliho reklame yang sudah terlanjur dicopot oleh Satpol PP Banjarmasin, Senin (8/6/2020) kemarin.

Setelah beberapa jam berdiskusi di Ruang Integrasi, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (9/6/2020), kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk segera merubah lokasi bando reklame yang membentang di ruas jalan raya dipindah ke bibir jalan. Kemudian ada beberapa titik papan iklan raksasa itu akan dijadikan jembatan penyeberangan orang (JPO), guna mempercantik wajah kota.

BACA : Sikapi Aduan APPSI Kalsel, Ombudsman Kaji Soal Maladministrasi Penertiban Baliho Bando

“Kami akan segera menyerahkan konsep tadi untuk mempelajari dan diproses izinnya oleh Pemkot Banjarmasin,” ucap Ketua APPSI Kalsel Winardi Sethiono kepada awak media, tak lama usai rapat, Selasa (9/6/2020).

Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Winardi menyebut butuh waktu yang tidak sebentar. Sebelum itu terwujud, APPSI Kalsel meminta kepada Pemkot Banjarmasin untuk kembali memberi izin pemasangan iklan yang membentang di median Jalan Achmad Yani tersebut.

“Alhamdulillah disetujui. Karena kita ada terikat kontrak dengan klien. Sambil program itu jalan, sambil sisa kontrak reklame itu juga jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengatakan, ketegangan antara pemkot dengan pihak pengusaha advertising kemarin hanya sebuah kesalahpahaman.

BACA JUGA : Siapkan Lokasi Pengganti Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Tak Takut Diadukan

Menurut Doyo, pihak advertising salah paham dalam menelaah salah satu isi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.

“Karena ada kalimat ‘boleh di lapangan’. Jadi itu menurut teman-teman advertising boleh. Padahal lapangan yang dimaksud adalah lapangan terbuka,” ucapnya.

Masih kata Doyo, setelah diberikan penjelasan dan pihak advertising menerima, maka dilanjutkan dengan merubah lokasi reklame dari median jalan ke bibir jalan.

BACA JUGA : Taksir Kerugian Capai Rp 3 Miliar, APPSI Kalsel Tuding Walikota Tebang Pilih

Dengan adanya kesepakatan untuk kembali memasang iklan baliho itu, Doyo mengatakan pihak pengusaha advertising tersebut juga siap untuk membayar kembali pajak bando reklame tertunggak selama 2 tahun terakhir.

“Uangnya masih ada, tapi tertahan oleh mereka karena kami tidak berani menerima lantaran belum ada kejelasan. Ketika nanti ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ini, maka mereka akan segera membayarkan pajaknya,” pungkas Doyo.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.