Sapu Bersih Bando, Pemkot Banjarmasin Siap Kehilangan Potensi Pajak Rp 1 Miliar

0

PASCA melakukan pembongkaran bando di kawasan Jalan Ahmad Yani, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin berencana menyapu habis iklan layanan masyarakat yang membentang di ruas jalan lainnya.

RENCANA itu mencuat setelah adanya rapat Tim Terpadu Penataan Reklame tahun 2020 yang digelar di ruang integrasi, Rabu (22/7/2020) siang tadi dan dibuka langsung oleh Walikota Ibnu Sina.

Dalam hasil rapat tersebut, Pemkot Banjarmasin sepakat untuk tak lagi menggunakan bando sebagai iklan layanan masyarakat. Pemangku kebijakan tersebut hanya membolehkan reklame berdiri di sisi jalan.

Pernyataan itu diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil kepada awak media di balai kota usai mengikuti rapat tersebut.

BACA JUGA: Putuskan Status Quo, DPRD Banjarmasin Tunggu Putusan Pengadilan Soal Baliho Bando

“Jadi pak walikota berkeinginan untuk menghilangkan bando yaitu reklame yang melintang di jalan raya, bukan baliho,” ucap Subhan.

Subhan menyatakan, hasil tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan rapat sebelumnya bersama pihak pengusaha advertising, yakni seluruh bando akan digantikan menjadi reklame di sisi jalan atau jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Sesuai dengan hasil kesepakatan rapat kemarin bersama pihak asosiasi, bahwa gantinya adalah memasang baliho,” ujarnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pengusaha Advertising Protes Rencana Pembongkaran Sisa Baliho Bando A Yani

Selain itu, Subhan mengatakan bahwa Pemkot Banjarmasin yang menentukan titik lokasi reklame yang boleh didirikan oleh pihak pengusaha.

Sebab, hal itu dilakukan agar tak ada lagi pelanggaran aturan pemasangan reklame seperti di Perda, Perwali, Permen PU hingga UU Jalan.

Pertanyaannya, apakah Pemkot Banjarmasin sudah siap kehilangan potensi pajak bando yang lumayan besar tersebut? Mengingat saat ini pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin seakan terjun bebas akibat dari pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Bekas Plt Kasatpol Sudah Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Pencobotan Baliho Bando di Ahmad Yani

Subhan mengklaim, sebenarnya potensi pajak yang diterima Pemkot akibat bando diganti oleh baliho di sisi jalan tersebut tak begitu berdampak. Pasalnya, besaran pajak yang ditarik nanti sedikit berbeda dengan sebelumnya. Yakni ditarik dari nilai kontrak pihak ketiga sebesar 25%.

“Jika dulu besarannya sudah ditetapkan. Sekarang kita tarik sesuai lama iklan yang tayang. Jika tidak ada tayangan iklan direklame maka tidak kita hitung,” jelasnya.

Saat ditanya berapa selisih potensi pajak nominal kehilangan yang bakal diterima Pemkot Banjarmasin sebelumnya. Subhan menyatakan akan kehilangan sekitar Rp 1 miliar.

“Diperkirakan memang akan terjadi selisih pajak sekitar Rp 1 M. Dari sebelumnya keseluruhan pajak bando yang diterima sebesar Rp 3,7 M pertahun,” terang Subhan.

Oleh sebab itu, Pemkot saat ini telah mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Usulan tersebut dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) sebagai dasar hukum.

BACA JUGA: Ketua APPSI Kalsel Tuding Ada Pengusaha Advertising Bali Bermain di Polemik Bando

Lalu setelahnya, dilakukan koreksi kembali. Kemudian Rancangan Perda tersebut akan diusulkan agar dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Banjarmasin.

“Kami perkiraan tahun 2021 mulai efektif dijalankan Perdanya. Karena setelah dibahas oleh pansus akan dilakukan uji publik lebih dulu. Kami harap ini tidak lagi memberatkan pihak advertising,” tutup Subhan.

Sekadar diketahui, selain di Jalan Ahmad Yani,  terdapat beberapa bando lagi yang masih membentang di ruas jalan milik negara. Diantaranya seperti yang ada di kawasan S Parman, Brigjend Hasan Basry hingga Jalan Pangeran Samudera. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.