Fraksi DPRD Banjarmasin Belum Sepakat Bentuk Pansus, Nasib 4 Raperda Usulan Pemkot ‘Digantung’?

0

NASIB empat rancangan peraturan daerah (raperda) diajukan pemerintah kota, kini kondisinya seperti digantung oleh DPRD Kota Banjarmasin.

EMPAT raperda itu adalah penambahan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAL Domestik Kota Banjarmasin, penyertaan modal PT Air Minum (PAM) Bandarmasih, Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama dan usulan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman Kota Banjarmasin.

Empat raperda diajukan pihak eksekutif pada Januari 2023 lalu ke DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna tingkat I (pengajuan raperda dari pemerintah kota) pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Ada 3 raperda yang kini jadi perdebatan antar fraksi-fraksi di DPRD Kota Banjarmasin. Khususnya raperda menumbuhkembangkan kehidupan beragama yang dalam klausulnya akan mencabut Perda Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 yang mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.

BACA : Terancam Batal Diperdakan, DPRD Banjarmasin Beri Catatan Soal Kinerja PT AM Bandarmasih-Perumda PALD

Kemudian, dua raperda penyertaan atau penambahan modal. Untuk diketahui, dalam raperda penyertaan modal PT AM Bandarmasih, Walikota Ibnu Sina mengusulkan ke DPRD Kota Banjarmasin menyetujui suntikan dana segede Rp 30 miliar pada anggaran 2023.

Dengan adanya tambahan modal itu, maka ‘saham’ Pemkot Banjarmasin akan naik di PT AM Bandarmasih dari awalnya Rp 416.320.663.556 menjadi Rp 446.320.663.556. Hal ini berkelindan dengan rencana bisnis pabrik air periode 2019-2023 dalam meningkatkan pelayanan dan distribusi air bersih telah diproyeksikan investasi. Terdiri dari investasi bidang teknik Rp 435,617 miliar dan bidang umum Rp 52,279 miliar, sehingga total investasi dibutuhkan Rp 491,896 miliar.

BACA JUGA : Surati Walikota Banjarmasin, MUI Kalsel Minta Perda Ramadhan Tetap Dipertahankan

Sementara usulan tambahan modal bagi Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin mencapai Rp 72,5 miliar dengan skema dibayar cicilan periode 2022-2026. Rinciannya, suntikan tambahan modal pada 2023 Rp 16 miliar, 2024 (Rp 23 miliar), 2025 (Rp 17 miliar) dan tahun 2026 sebesar Rp 16,5 miliar.

Dengan adanya tambahan modal itu, maka ‘saham’ Pemkot Banjarmasin akan tergerek naik menjadi Rp 224.416.220.338. Sebab, saat ini, perusahaan yang bergerak dalam penanganan limbah seperti air limbah yang dihasilkan dari kamar mandi (WC), septic tank atau dapur dari pelanggan PDAM Bandarmasih dan pengolahan lumpur tinjau terkendala finansial.

BACA JUGA : Nasib Pengganti Perda Ramadhan ‘Menggantung’, Ketua Bapemperda DPRD Mengaku Tak Kuasa

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini memberi catatan khusus bagi rencana suntikan modal ke PAM Bandarmasih dan Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin itu.

“Jelas, kami menagih janji soal berapa laba dari kebijakan kenaikan tarif air minum yang diberlakukan PAM Bandarmasih pada September 2022 lalu. Sampai sekarang, tidak jelas untuk apa laba yang didapat. Apalagi, kabarnya PAM Bandarmasih untuk mendapat kucuran kredit dari Bank Kalsel, tentu hal ini harus dipelototi dulu,” ucap Isnaini kepada jejakrekam.com, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA : Ada 26 Raperda Digodok di 2023, Absensinya Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Disesalkan

Menurut Isnaini, permintaan tambahan modal Rp 30 miliar yang diajukan PAM Bandarmasih juga tidak didasari hasil kajian mendalam, seperti kajian investasi dan lainnya.

“Termasuk pula, tambahan modal yang diajukan Perumda PAL Domestik Banjarmasin lebih besar mencapai Rp 72,5 miliar juga tidak jelas peruntukkannya. Selama ini, kami tidak tahu persis apa bidang yang digeluti Perumda PALD Banjarmasin, apalagi kabarnya perusahaan itu terus merugi. Tentu berisiko jika harus disuntikkan dana kembali,” beber anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Inisator Awal Perda ‘Sakadup’ Jadi Perda Ramadhan Tentang Jika Dicabut Pemkot- DPRD Banjarmasin

Lazimnya di DPRD Kota Banjarmasin sebelum dibentuk panitia khusus (pansus), maka harus ada 3 perda yang digodok. Saat ini, ada 41 anggota DPRD tergabung dalam 4 komisi yang bisa membelah diri membentuk pansus.

Misalkan, perda penyertaan modal itu bisa melibatkan Komisi II dan III DPRD Banjarmasin. Sedangkan, pengajuan raperda revisi Perda Ramadhan bisa melibatkan Komisi I dan VI DPRD Banjarmasin sebagai bidang kerjanya.

BACA JUGA : Mayoritas Fraksi di DPRD Kota Banjarmasin Tolak Perda Ramadhan Dicabut, Ini Alasannya!

“Inilah mengapa DPRD perlu kehati-hatian. Sebab, tiga raperda itu tengah jadi sorotan publik, khususnya revisi Perda Ramadhan. Jika tidak hati-hati, bisa saja nanti malah ada beberapa hal krusial justru terlewati dalam membahas pasal demi pasal yang ada di raperda,” tambah Sekretaris Fraksi PAN DPRD Banjarmasin, Afrizaldi.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjamasin dari Fraksi Gerindra, Muhammad Yamin mengakui dalam pembentukan pansus bisa saja tidak menarget ada 3 raperda yang harus digodok. “Sebenarnya dua raperda usulan (pemerintah kota) itu bisa dinaikkan ke tahap pembentukan pansus, karena keempat raperda ini tidak saling berkaitan,” ucap Yamin.

BACA JUGA : Pernah Direvisi, Perda Ramadhan Bakal Diganti Jadi Perda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banjarmasin ini mengatakan pembentukan pansus walau hanya membahas satu raperda sudah bisa dilakukan oleh dewan.

 “Hanya saja, hal ini sudah menjadi kebiasaan di DPRD bahwa setiap untuk membentuk pansus langsung tiga raperda yang harus dibahas. Tapi, sebenarnya satu raperda sudah bisa dibentuk pansus,” kata Yamin.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.