Rencanakan Mine Closure di Teweh Timur, PT BEK-PT Indo Tambangraya Megah Beberkan Sejumlah Program

0

RENCANA penutupan lahan tambang (mine closure) yang akan diberlakukan oleh PT Bharinto Ekatama (BEK) sebagai pemegang konsesi perjanjian karya pengusahan pertambangan batubara (PKP2B) di dua kabupaten Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) dikonsultasikan ke publik.

AGENDA konsultasi publik PT BEK terkait rencana program mine closure ini dihelat di Aula Setda Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh, Rabu (15/3/2023).

Konsultasi publik rencana penutupan lahan tambang PT BEK ini dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdakab Barito Utara, Gazali Montalatua didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat dan Kabag Pembangunan Setdakab Barito Utara, Hery Jon Setiawan.

Dalam paparannya, Kepala Teknik Tambang PT BEK Prayonon Suryadi mengungkapkan perusahan telah mendapat izin konsesi tambang batubara sejak 2020 lalu untuk aktivitas penambangan di dua kabupaten di Provinsi Kaltim dan Kalteng.

BACA : Jalan Desa Rusak Dilintasi Armada Batubara, DPRD Barito Utara Kumpulkan Perusahaan Tambang

“Luas area konsesi PT BEK sebanyak 17.311 hektare. Izin untuk kegiatan eksploirasi hingga eksploitasi sudah didapat sejak 2012 lalu. Dari luasan area konsesi, sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. Sisanya, hanya ada beberapa lahan masuk Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalteng,” beber Prayonon Suryadi.

Untuk kegiatan pasca tambang usai nantinya direalisasikan program mine closure, Prayonon mengatakan dilanjutkjan dengan pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang, khususnya Kecamatan Teweh Timur yang masuk area ring I tambang PT BEK.

BACA JUGA : PT BEK Dan PT NPR Hibahkan Alkes Senilai Rp 1,05 Miliar Bagi Fasilitas Kesehatan di Barito Utara

Senada itu, Community Development (CD) Planner PT Indo Tambangraya Megah Tbk, Firda Diartika membeberkan rencana kerja pasca tambang PT BEK dengan diintegrasikan lewat program pengembangan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Untuk diketahui, PT Indo Tambangaraya Megah Tbk merupakan anak perusahaan Salim Group asal Indonesia dan Thailand sebagai pemegang saham PT BEK sebanyak 99 persen. Sisanya, 1 persen saham PT BEK dikuasai oleh PT Kitadin Indonesia.

“Jadi, perusahaan dalam menyusun rencana kerja pasca tambang melihat dulu program daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara. Kami akan melaksanakan program yang telah terintegrasi perencanaan dengan program pembangunan daerah dari pemerintah daerah,” beber Firda Diartika.

BACA JUGA : Perusahaan Tambang PT BEK Serahkan Program PPM Senilai Rp 3 Miliar ke Warga Benangin

Dia mencontohkan saat ini pihaknya sudah melaksanakan program yang terkonsep berbasis wilayah. Seperti Desa Benangin, Teweh Timur akan disiapkan untuk pembangunan sentra agropolitan, selain pertanian dengan menggandeng pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Pembangunan desa ini juga disesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng serta RTRW Barito Utara yang ada. Begitupula, untuk wilayah risiko bencana alam rendah di Teweh Timur, karena didominasi kontur alam dataran rendah dan sungai,” papar Firda Diartika.

Usai paparan dari PT BEK dan PT Indo Tambangaraya Megah Tbk dilanjutkan dengan tanya jawab. Hal ini menyangkut dengan rencana kegiatan pasca tambang yang akan diberlakukan PT BEM di wilayah operasi tambang di Desa Benangin I, Benangin III dan Benangin V, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.