Inisator Awal Perda ‘Sakadup’ Jadi Perda Ramadhan Tentang Jika Dicabut Pemkot- DPRD Banjarmasin

0

INISIATOR awal Perda Ramadhan yang awalnya bernama ‘Perda Sakadup’ DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004, HM Sayuti Enggok menolak jika produk hukum inisiatif dewan di masanya itu harus dicabut.

RENCANA pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, kemudian direvisi dengan Perda Nomor 4 Tahun 2005 lewat Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama usulan dari Pemkot Banjarmasin. Klausul itu terdapat pada Pasal 33 dari rancangan produk hukum ajuan dari pihak eksekutif.

“Sebenarnya Perda Ramadhan atau di zaman kami dikasih gelar ‘Perda Sakadup’ itu lahir karena menangkap kondisi kehidupan sosial demografis masyarakat Banjarmasin. Sebab, saat bulan puasa tiba, banyak beredar warung sakadup tak terkontrol, restoran yang buka seenaknya, merokok di tempat terbuka, termasuk pula hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadhan,” tutur Sayuti Enggok kepada jejakrekam.com, Rabu (22/2/2023).

BACA : Pernah Direvisi, Perda Ramadhan Bakal Diganti Jadi Perda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama

Inisiatif membikin Perda ‘Sakadup’ bergulir di wakil rakyat DPRD Kota Banjarmasin edisi Pemilu 1999 dimotori Sayuti Enggok (FPDIP), Taufik Hidayat (Fraksi PPP) dan lainnya, setelah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan juga telah memiliki payung hukum senapas atau masuk kategori perda syariah.

Yakni, Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang Membuka Restoran, Warung Rombong dan yang Sejenis serta Makan Minum atau Merokok di Tempat Umum pada Bulan Ramadhan yang kemudian diubah lagi dengan Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2004.

BACA JUGA Surati Walikota Banjarmasin, MUI Kalsel Minta Perda Ramadhan Tetap Dipertahankan

“Perda ini berhasil diterapkan oleh Pemkab Banjar, akhirnya kami inisasi untuk dikaji tiru di wilayah hukum Kota Banjarmasin. Kami juga melakukan studi kaji ke beberapa daerah di Jawa Timur, khususnya di daerah tapal kuda. Mereka juga punya belied serupa. Karena tidak sempat waktunya, sebenarnya kami juga ingin studi banding ke Aceh,” beber mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menurut Sayuti, esensi Perda Ramadhan itu sebenarnya untuk menjaga toleransi antar umat beragama, bukan bertujuan mendiskreditkan masyarakat non muslim untuk dipaksa menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.

:BACA JUGA : Terkendala Pembentukan Pansus di DPRD Banjarmasin, Revisi Perda Ramadhan Terancam Gagal

“Apalagi, perda itu hanya berlaku hanya satu bulan saja, saat bulan Ramadhan. Selebihnya, 11 bulan lainnya dalam setahun tidak berlaku. Jadi, kenapa sampai ada penolakan hanya segelintir orang atau sekelompok? Padahal, umurnya sudah belasan tahun berlakunya,” kata akademisi FISIP Uniska MAB.

Bagi Sayuti, jika mau jujur, eksistensi Perda Ramadhan bisa diadu survei atau opini ke masyarakat Banjarmasin, maka akan didapat banyak pihak yang mendukung, bukan menolak keberadaannya.

BACA JUGA : Mayoritas Fraksi Di DPRD Kota Banjarmasin Tolak Perda Ramadhan Dicabut, Ini Alasannya!

“Silakan saja, tanya ke ormas-ormas keagamaan dari kalangan non muslim, seperti Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), atau ormas keagamaan lainnya, di samping Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru tidak ada penentangan,” tutur Sayuti.

Mantan Wakil Ketua Pansus ‘Perda Sakadup’ DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 ini juga mengatakan dalam perumusan atau penggodokan raperda juga melibatkan unsur masyarakat, termasuk dari ormas keagamaan.

BACA JUGA : Fraksi Demokrat DPRD Banjarmasin Tolak Perda Ramadhan Dicabut atau Direvisi Total

“Jadi, saya tegaskan perda itu tidak elitis, saat diajukan menjadi raperda inisiatif dewan. Saat itu, kami juga menggalang opini dari elemen masyarakat. Silakan buka risalah rapat pansus, kalau tidak percaya, semoga masih ada di arsip DPRD Banjarmasin,” ucap mantan Ketua STIA Bina Banua ini.

Menurut Sayuti, soal pelarangan makan-minum di tempat selama bulan puasa, termasuk larangan hiburan malam di bulan puasa itu demi menjaga keharmonisan umat beragama.

“Bayangkan saja, jika misalkan ada tempat hiburan malam, seperti diskotek buka di bulan puasa, sementara di masjid atau langgar ada peribadatan di malam bulan Ramadhan, bisa memicu friksi di tengah masyarakat. Ini yang diantisipasi dengan hadirnya perda itu, bukan dicap mendiskreditkan warga non muslim karena tak ikut berpuasa di bulan Ramadhan,” papar Sayuti.

BACA JUGA : Jadi Pertimbangan Walikota Ibnu Sina, MUI Kalsel : Perda Ramadhan Bernuansa Syariah Patut Ditegakkan!

Menurut dia, gerakan menggalang penolakan kehadiran Perda Ramadhan patut diduga sebenarnya bukan hanya dari kalangan non muslim atau pebisnis kuliner dan hiburan malam, tapi juga kalangan muslim sendiri yang ingin ‘bebas merdeka’ di bulan puasa.

“Bayangkan, ada perda saja, mereka bisa tanpa malu merokok dan makan minum di tempat umum. Apalagi, Banjarmasin tak punya aturan, saya yakin makin kacau di lapangan,” ucap Sayuti.

Masih menurut Sayuti, masalah kearifan lokal sebenarnya sudah diakamodir dalam Perda Ramadhan di Banjarmasin, meski sempat direvisi lagi di masa Walikota HA Yudhi Wahyuni, namun hanya mempertegas soal aturan jam tayang dan aturan teknis lainnya.

BACA JUGA : Perda Ramadhan atau Sakadup Condong Elitis, LK3 Banjarmasin Setuju Direvisi dengan Catatan

Sekretaris Tim Restorasi Gambut Kalsel ini mengatakan jika Perda Ramadhan diklaim sebagai perda syariah yang kini jadi sorotan, sebenarnya di beberapa daerah di Indonesia juga menerapkan aturan serupa.

Sebut saja, Perda Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pengaturan Membuka Kegiatan Usaha Jasa Pangan di Bulan Ramadhan, Perda Pemkot Surabaya Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, juga melarang kegiatan hiburan malam selama Ramadhan dan lainnya.

“Sebenarnya, Perda Ramadhan itu sudah bagus, tinggal penerapannya di lapangan yang harus dipertegas, bukan malah ingin mencabut produk hukum yang telah kami bahas ‘berdarah-darah’ itu,” pungkas Sayuti.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.