Pernah Direvisi, Perda Ramadhan Bakal Diganti Jadi Perda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama

0

TAK hanya mencabut Pasal 33 yang dianggap kontroversi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadhan. Ternyata, judul produk hukum daerah ini juga diubah.

PERDA Ramadhan yang merevisi perda sebelumnya Nomor 13 Tahun 2003, diubah menjadi Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama oleh pengusul pemerintah kota ke DPRD Kota Banjarmasin.

Dukungan Majelis Ulama Indonesia (MU) Provinsi Kalimantan Selatan agar Kota Banjarmasin tetap mempertahankan eksistensi belied warisan era Walikota Sofyan Arpan bersama wakil rakyat periode 1999-2004 dan berlanjut direvisi di masa Walikota HA Yudhi Wahyuni, bersama anggota dewan edisi Pemilu 2004.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengaku baru mengetahui adanya surat dukungan dari MUI Kalsel guna mempertahankan Perda Ramadhan. “Mungkin belum sampai ke kita (Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin),” ucap Jefrie Fransyah kepada jejakrekam.com, Selasa (14/2/2023).

BACA : Terkendala Pembentukan Pansus di DPRD Banjarmasin, Revisi Perda Ramadhan Terancam Gagal

Dia enggan mengomentari soal permintaan dari organisasi para ulama dan cendikiawan muslim yang menghimpun ormas-ormas Islam. Alasan Jefrie, karena saat ini DPRD Banjarmasin akan berencana untuk membawa Perda Ramadhan dalam rapat paripurna pada Senin (20/2/2023) mendatang.

“Saya belum berani berkomentar tentang itu. Sebab, surat MUI Kalsel ditujukan ke pimpinan untuk mengambil kebijakan nantinya,” kata peraih gelar magister hukum lulusan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

BACA JUGA : Surati Walikota Banjarmasin, MUI Kalsel Minta Perda Ramadhan Tetap Dipertahankan

Dia mengakui materi pokok dalam belied itu sudah masuk dalam draf Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama yang akan menggantikan Perda Ramadhan.

“Kami masih menunggu agenda di DPRD Banjarmasin, khususnya soal pembentukan panitia khusus (pansus). Semoga polemik keberadaan Perda Ramadhan ini bisa selesai sebelum bulan puasa datang,” tutur Jefrie.

Dia memastikan begitu pansus sudah dibentuk dan disetujui mayoritas fraksi-fraksi di DPRD Banjarmasin, maka aturan baru akan segera disusun untuk mengatur apa saja kegiatan yang ada selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA : Sudah 17 Tahun, Perda Ramadhan Segera Direvisi, Ketua Bapemperda DPRD Hanya Manggut-Manggut

“Ya, kalau mengukur waktu, tentu pembahasan raperda ini tidak bisa kelar sampai waktu bulan puasa tiba. Mau tak mau, terpaksa pakai perda yang ada mengacu ke Perda Nomor 4 Tahun 2005,” imbuh Jefrie.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/02/14/pernah-direvisi-perda-ramadhan-bakal-diganti-jadi-perda-menumbuhkembangkan-kehidupan-beragama/
Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.