Izin HGB Berakhir Juni 2022, Mitra Plaza Bakal Diambilalih Pemkot Banjarmasin

0

KERJA sama pengelolaan aset lahan Mitra Plaza antara PT Kharisma Inti Mitra (KIM) dengan Pemkot Banjarmasin akan berakhir pada Juni 2022 nanti.

DI ATAS bekas Pasar Gembira, Jalan Pangeran Antasari (dulu Jalan Jati) milik Pemkot Banjarmasin itu dibangun pusat perbelanjaan yang dikelola PT KIM denganstatus hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) alias pinjam pakai lahan.

Durasi waktu pun mencapai 40 tahun lebih, jika dihitung sejak perjanjian kerja sama (PKS) itu diteken antara Walikota Kamaruddin, periode 1978-1984 dengan PT KIM milik Rudy Tamzil pada 30 Desember 1981.

Atas pemanfaatan lahan bekas Pasar Gembira itu, PT KIM pun menyetor kontribusi dan ‘tukar guling’ dengan lahan senilai Rp 500 juta untuk pembangunan Pusat Perbelanjaan Pasar Antasari (P3A). Namun, kini di atas lahan pasar itu telah dibangun Sentra Antasari dikelola PT Giri Jaladhi Wana (GJW).

BACA : Bernilai Rp 600 Miliar, Investor Siap Bangun Pasar Modern Pasar Ujung Murung-Sudimampir Baru

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana mengakui izin HGB Mitra Plaza akan berakhir pada Juni 2022.

“Dengan berakhirnya HGB Mitra Plaza, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka lahan dan bangunan itu harus dikembalikan ke Pemkot Banjarmasin,” ucap Dolly Syahbana kepada jejakrekam.com, Selasa (8/3/2022) malam.

Ia menegaskan dalam ketentuan itu, tidak akan ada addendum atau perpanjangan izin HGB Mitra Plaza. Namun, hanya diperbolehkan mengubah pola kerja sama dengan pihak ketiga.

BACA JUGA : Ditarget Beroperasi 2023, Mitra Plaza Bakal Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik

Menurut dia, sesuai rencana lantai II Mitra Plaza akan segera digunakan untuk mall pelayaan publik Kota Banjarmasin. Nah, jika nanti dibangun unit layanan publik di lantai II Mitra Plaza, diprediksi pusat perbelanjaan yang boming di tahun 1990 dan awal 2000-an, akan kembali ramai.

“Nah, pola kerja sama yang akan diubah. Intinya, PT KIM tetap meminta bisa mengelola Mitra Plaza usai berakhirnya izin HGB. Jelas, jika dibangun mall pelayanan publik yang direncanakan dibuka pada September 2022 nanti, Mitra Plaza akan kembali ramai,” kata Dolly.

BACA JUGA : Status Legalitas Mitra Plaza Harus Jelas, Mall Pelayanan Publik Banjarmasin Disuntik Rp 1,3 Miliar

Untuk pembaruan kontrak kerja sama ini ditegaskan Dolly masih dalam pengkajian Pemkot Banjarmasin, termasuk menunggu keputusan dari Walikota Ibnu Sina.

Seperti diwartakan jejakrekam.com, pada APBD Banjarmasin tahun 2022, telah dialokasi dana untuk pembangunan mall pelayanan publik sebesar Rp 1,3 miliar. Mall pelayanan publik ini akan dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.