Alasan MPP Tak Jadi di Mitra Plaza, Karena Pemkot Banjarmasin Takut Digugat PT KIM?

0

SUDAH puluhan tahun, PT Kharisma Inti Mitra (KIM) di bawah bendera Mitra Group ‘menguasai’ lahan bekas Pasar Gembira untuk disulap jadi pusat perbelanjaan dan hiburan di jantung Kota Banjarmasin.

KABAR jika rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, terancam buyar, berkelindan dengan ancaman gugatan secara hukum dari si ‘empunya’ bangunan itu.

Padahal, di atas kertas, Pemkot Banjarmasin sudah menargetkan pada pertengahan 2023, MPP dengan 30 gerai layanan publik bisa beroperasi di Mitra Plaza. Posisinya sangat strategis, karena terletak di pusat Kota Banjarmasin.

Ternyata, ketika MPP terancam batal di Mitra Plaza, memunculkan wacana opsi untuk dipindah ke Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin di Jalan Sultan Adam.

BACA : Jadi Mall Pelayanan Publik, Bos Mitra Group Siap Kolaborasi dengan Pemkot Banjarmasin

Ada apa? Walikota Ibnu Sina mengakui ada permasalahan dengan pihak ketiga; PT KIM dalam merealisasikan MPP di Mitra Plaza.

“Ada rencana dari pihak Mitra Group kepada Pemkot Banjarmasin,” jawab Ibnu Sina, tanpa merincikan gugatan seperti apa yang akan dilayangkan dari Mitra Group itu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Faisal Hariyadi mengakui terancam batalnya MPP di Mitra Plaza, karena adanya rencana gugatan dari pihak PT KIM.

BACA JUGA : Selesai Desember 2022, Walikota Ibnu Sina Yakin Mall Pelayanan Publik di Mitra Plaza Beroperasi 2023

“Sebenarnya, rencana Pemkot Banjarmasin ingin membangun MPP di Mitra Plaza sudah lama sejak 2021. Hal ini seiring dengan habisnya masa berlaku hak pengelolaan (HPL) lahan yang jadi hak guna bangunan (HGB) pada 2018,” tutur Faisal Hariyadi kepada jejakrekam.com, Rabu (1/2/2023).

Fakta itu didapat Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin usai menggelar rapat gabungan dengan memanggil Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudamardiyah, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin Jefry Fransyah dan Kepala DPMTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani di DPRD Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA : Izin HGB Berakhir Juni 2022, Mitra Plaza Bakal Diambilalih Pemkot Banjarmasin

“Padahal, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin sudah menyetujui anggaran untuk bangun MPP dalam APBD 2023 mencapai Rp 4,5 miliar lebih. Nah, kalau misalkan batal di Mitra Plaza, jelas kami merasa seperti diberi harapan palsu,” tutur Sekretaris DPW PAN Kalsel ini.

Sebelum nantinya masalah status kepemilikan lahan bekas Pasar Gembira di Mitra Plaza berujung ke ranah hukum dengan adanya gugatan dari PT KIM, Faisal meminta agar pemerintah kota segera bisa menjalin komunikasi dengan pihak ketiga itu.

BACA JUGA : Pegang Permendagri dan Takut Digugat, Aset Pemkot Banjarmasin Bermasalah Ditinjau Ulang

“Jelas, kami tak setuju dengan rencana atau opsi memindahkan MPP ke Kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin. Selain posisinya yang tidak strategis karena tidak berada di pusat kota, kebijakan itu merupakan keputusan sepihak,” kata Faisal.

Dia mendesak agar Pemkot Banjarmasin segera membatalkan bangun MPP di Kantor Disdukcapil di Jalan Sultan Adam, karena belied itu patut dikaji lebih mendalam kembali.

BACA JUGA : Belajar dari Hotel Treepark, Pemkot Banjarmasin Takut Kehilangan Duta Mall

“Kami beri tempo sebulan untuk Pemkot Banjarmasin segera menuntaskan masalah itu dengan pihak PT KIM yang mengelola Mitra Plaza itu. Jika nantinya batal, ya dicari lokasi yang lebih strategis lagi,” imbuh Faisal.(jejakrekam)

Penulis Fery/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.