KIP Kalsel Perintahkan Kejari Banjarmasin Buka Informasi Data SP3 Kasus HKN ke-57 Tahun 2021

0

KOMISI Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin segera membuka dokumen terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus hari Kesehatan nasional (HKN) ke-57 tahun 2021.

PUTUSAN ini diambil majelis komisioner KIP Kalsel dalam menyelesaikan sidang ajudikasi sengketa informasi register 080/REG-PSI/Oktober/2022 yang diajukan LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B).

Putusan ini dibacakan majelis komisioner KIP Kalsel diketuai Tamliha Harun didampingi dua komisioner anggota; Nurmaya dan Agus Rianto dengan panitera pengganti M Ade Reza Rachman di Banjarbaru, Kamis (2/3/2023).

Dalam amar putusan sidang sengketa informasi ini, majelis komisioner KIP Kalsel mengabulkan seluruh permohonan informasi yang dimintakan oleh LSM KN JP2B kepada Kejari Banjarmasin terkait dokumen surat penghentian penyidikan (SP3) perkara HKN ke-57 tahun 2021.

BACA : Diadukan LSM KNJP2B, Kejari Banjarmasin Siap Ladeni Sidang Sengketa Informasi KIP Kalsel

Putusan tersebut memerintahkan kepada termohon; Kejari Banjarmasin untuk memberikan salinan proposal pengumpulan dana HKN ke-57  tahun 2021 yang dimotori Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin. Berikutnya, hasil pemeriksaan 12 saksi fakta dan ahli hukum pidana dan keuangan negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) maupun hukum administrasi dari STIA LAN Makassar serta hasil kesimpulan ekspose perkara.

Sidang sengketa informasi ini sempat digelar selama tiga kali berturut-turut hingga berakhir buntu. Bahkan, sempat dimediasi oleh KIP Kalsel mengacu ke Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik oleh Rahmiati sebagai mediator.

BACA JUGA : Dimediasi KIP Kalsel, Sengketa Informasi KNJP2B-Kejari Banjarmasin soal HKN Berakhir Buntu

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Banjarmasin tetap menolak untuk membuka informasi atau data yang diminta LSM KN JP2B dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

Karena tak sepakat, akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian alat bukti, pembuktian dan pemeriksaan dokumen SP3 secara tertutup tanpa dihadiri pemohon di ruang sidang KIP Kalsel. Selanjutnya, pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan kepada Majelis KIP Kalsel.

LSM KN JP2B sendiri dalam persidangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa dokumen penghentian yang diminta merupakan informasi yang bersifat terbuka. Bahkan, tidak termasuk katagori informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008.

BACA JUGA : Hentikan Kasus HKN 2021, Kejari Banjarmasin Disengketakan LSM Ke KIP Kalsel

Terbitnya putusan KIP Kalsel yang memerintahkan Kejari Banjarmasin membuka data kasus HKN ke-57 tahun 2021, direspons Ketua LSM KN JP2B Korda Kalsel, Masrian Noor.

Menurut dia, pihaknya menyambut baik putusan yang mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diminta. “Kami menerima putusan yang telah diputuskan oleh majelis komisioner KIP Kalsel,” ucap Masrian Noor kepada jejakrekam.com, Jumat (3/2/2023).

Terpisah, Ketua KIP Kalsel Tamliha Harun mengakui sengketa informasi yang diajukan pemohon telah dikabulkan, khususnya membuka data terkait SP3 kasus HKN ke-57 tahun 2021.

BACA JUGA : Bukan Delik Pidana Hanya Pelanggaran Administrasi, Kejari Banjarmasin Stop Usut Kasus Iuran HKN 2021

“Kami minta sesuai amar putusan agar pihak Kejari Banjarmasin sebagai termohon memberikan data atau dokumen yang diminta pemohon. Terkecuali, menyangkut data bersifat pribadi yang dikaburkan,” ucap Tamliha Harun.

Mantan komisioner KPU Kota Banjarmasin ini menegaskan berdasar amanat UU Keterbukaan Informasi bahwa data yang diminta pemohon, termasuk data publik yang harus dibuka, bukan pengecualian.

BACA JUGA : Apakabar Kasus Dugaan Pungli HKN 2021? Kejari Banjarmasin Berdalih Periksa Saksi Ahli

“Sejak amar putusan ini dibaca, pihak termohon (Kejari Banjarmasin) bisa mengajukan keberatan atau banding ke PTUN Banjarmasin terhitung 14 hari. Nah, kalau sudah ada putusan inkracht, maka wajib pihak termohon membuka data yang dituntut pemohon,” kata Tamliha Harun.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.