Dibawa dari Katingan ke Banjarbaru, 441 Potong Kayu Ulin Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

0

KASUS pembalakan liar (illegal logging) ternyata masih saja terjadi di Kalimantan Selatan. Buktinya, ratusan potong kayu ulin berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

BARANG bukti kasus illegal logging itu diamankan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (18/1/2023). Tercatat, sebanyak 441 potong kayu ulin atau kayu besi berbagai ukuran  diangkut LS (29 tahun), warga Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

Dia menggunakan truk bernopol KH 8508 JD, dari Kabupaten Katingan menuju Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, hingga berhasil dicegat saat berada di ruas Jalan Trans Kalimantan, Anjir Pasar.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel  Kombes Pol Suhasto melalui Kanit 1, Subdit 4 Tipidter Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, saat dihentikan dan diperiksa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu tersebut, tersangka tidak bisa menunjukkannya kepada petugas.

BACA : Diatensi Kapolri, Ditreskrimsus Polda Kalsel Sukses Bongkar 3 Kasus Prioritas

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia membeli kayu dari masyarakat di Kabupaten Katingan dan menjual kembali ke wilayah Kota Banjarbaru,” kata Kompol Bala Putra Dewa kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (3/2/2023).

Dia menjelaskan perbuatan tersangka ini sudah sering dilakukan. Sebab, yang bersangkutan memiliki modal guna membeli kayu ulin ke Katingan lalu mengangkut dan menjualnya ke Kota Banjarbaru.

BACA JUGA : Selamatkan Meratus Jadi Isu Nasional, GEMBUK-Walhi Usung 4 Tuntutan Mengadu ke Jakarta

“Tersangka kini sudah kami tahan dan dititipkan di Direktorat Tahti Polda Kalsel di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin,” papar perwira menengah Polda Kalsel ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS dihadapkan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya, penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.