Pegang Permendagri dan Takut Digugat, Aset Pemkot Banjarmasin Bermasalah Ditinjau Ulang

0

PENUNTASAN aset Pemkot Banjarmasin yang ditengarai bermasalah, masih diupayakan pengampu kebijakan. Saat ini, terdata ada 19 aset yang masih dikuasai pihak ketiga atau swasta terus dikaji secara hukum.

KEPALA Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Banjarmasin, Dolly Syahbana mengakui saat ini dari 19 aset yang ditengarai masih bermasalah, sebagian telah bisa dituntaskan.

“Salah satunya adalah Mitra Plaza, karena status hak guna bangunan (HGB) di atas lahan milik Pemkot Banjarmasin itu berakhir pada 2022. Makanya, setahun sebelum berakhir, harus dinegosiasi ulang,” ucap Dolly Syahbana kepada jejakrekam.com, Kamis (15/9/2021).

Untuk diketahui, lahan berdirinya Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari itu merupakan bekas Pasar Gembira. Perjanjian ini diikat di era Walikota Kamaruddin periode 1978-1984 dengan perwakilan PT Kharisma Inti Mitra (KIM). Salah satu poin perjanjiannya per 30 Desember 1981, PT KIM mendapat HGB di atas hak pengelolaan (HPL) atau pinjam pakai lahan dengan kontribusi Rp 500 juta dan menyediakan lahan untuk dibangun Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) yang kini jadi Sentra Antasari.

“Memang, paling dekat habis HGB adalah Mitra Plaza pada 2022, makanya setahun sebelum berakhir harus diperbarui. Berbeda dengan Sentra Antasari, perjanjian dengan PT Giri Jaladhi Wana (GJW) masih panjang, karena berdurasi 30 tahun,” ucap Dolly.

BACA : Ada 19 Aset Daerah Milik Pemkot Banjarmasin Ditengarai Masih Bermasalah

Namun, beber dia, semua perjanjian lama di masa walikota terdahulu akan ditinjau ulang berdasar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam belied yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo per tanggal  6 April 2016, maka seluruh aset yang dikuasai pihak ketiga harus dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Istilahnya semua dinolkan. Sebab, perjanjian dulu itu tidak memuat atau sesuai dengan Permendagri yang mengatur soal jangka waktu, kontribusi dan hal lainnya. Makanya, kami sinkronisasi dengan pihak pengusaha yang telah menanam modal seperti membangun gedung, tapi semua pada dasarnya dikembalikan ke Pemkot Banjarmasin,” papar mantan Kepala Bagian Pembangunan Setdakot Banjarmasin ini.

Dolly menjelaskan dalam posisi hukum Banjarmasin Trade Center (BTC) yang dibangun PT Govindo Utama, pemilik Duta Mall Dicky Gunawan alias Aseng, memang awalnya tidak diterbitkan hak guna bangunan (HGB).

“Karena kelalaian itu, Pemkot Banjarmasin kalah dalam gugatan kasasi lewat putusan Mahkamah Agung (MA). Makanya, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan HGB untuk Banjarmasin Trade Center (BTC) di kawasan Terminal Km 6 itu,” papar Dolly.

BACA JUGA : Kepala Bakueda Banjarmasin Sebut Masalah Aset Warisan Walikota Terdahulu

Berbeda, beber dia, dengan bekas Gedung Tjung Hua Tjung Hui di Jalan Pangeran Samudera, yang pernah dikuasai PT Menara Agung Pusaka milik Donny Witono, telah dikeluarkan HGB ternyata tidak ada bangunan. Makanya, lahan yang kini jadi areal parkir kembali menjadi milik Pemkot Banjarmasin, usai bangunan lama itu dibongkar.

“Perjanjian itu pun kami tinjau ulang. Ya, seperti ruko di Kayutangi (Jalan Brigjen H Hasan Basry) berdiri di bekas perkantoran dikelola CV Asdi Karya. Ternyata, ruko itu sebagian telah dijual, padahal itu dilarang. Ini juga akan kita selesaikan,” kata Dolly.

Sedangkan, mengenai Pasar Rambai dan Pasar Sudirapi sudah sepenuhnya dikuasai Pemkot Banjarmasin. Dolly menyebut untuk pengoperasian Pasar Sudirapi saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan para pedagang.

“Ya, dalam 19 aset yang masih bermasalah termasuk pula Pasar Lama. Begitupula, Hotel Nasa yang berdiri atas bekas lahan SDN Nagasari di Jalan Djok Mentaya. Dalam membenahi aset-aset daerah ini harus kami memberi win-win solution berdasar Permendagri,” beber Dolly.

BACA JUGA : Ditarget Beroperasi 2023, Mitra Plaza Bakal Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik

Ia mengingatkan berdasar ketentuan yang ada, dalam poin pengelolaan barang milik daerah, maka wajib ada kontribusi awal, tahunan serta kewajinan 10 persen dalam bangunan itu diserahkan ke pemerintah daerah.

“Apakah nanti 10 persen itu digunakan untuk fasilitas umum atau sosial, terserah pemerintah kota. Memang, dari beberapa perjanjian dengan pihak ketiga dalam penggunaan aset milik pemerintah kota ini, ada yang berakhir pada 2026 hingga 2030 nanti,” ungkap Dolly.

Sebelum HGB berakhir, Dolly mengatakan Pemkot Banjarmasin mengundang pihak ketiga untuk duduk satu agar bisa menyelesaikannya.

“Kalau misalkan mereka keberatan, ya silakan gugat secara hukum. Yang pasti, kami berpegangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Makanya, kami siap meladeninya,” pungkas Dolly.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/09/15/pegang-permendagri-dan-takut-digugat-aset-pemkot-banjarmasin-bermasalah-ditinjau-ulang/
Penulis Siti Nurdianti/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.