Jadi Mall Pelayanan Publik, Bos Mitra Group Siap Kolaborasi dengan Pemkot Banjarmasin

0

HAK guna bangunan (HGB) Mitra Plaza akan berakhir pada Juni 2022 nanti. Pemkot Banjarmasin sudah ancang-ancang untuk segera membangun mall pelayanan publik di pusat perbelanjaan di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin itu.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina mengakui sudah beberapa bertemu dengan pemilik Mitra Plaza di bawah bendera PT Kharisma Inti Mitra (KIM) untuk membicarakan soal habisnya masa berlaku HGB pada Juni 2022.

“Dari negosiasi awal, asalnya PT KIM hanya menyerahkan bangunan seluas 700 meter persegi di lantai I Mitra Plaza. Namun, usai dinegosiasi, mereka bersedia untuk menyerahkan bangunan seluas 1.000 meter persegi. Ini rencananya akan digunakan untuk stand atau gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Banjarmasin. Ya, bisa menampung 100 gerai,” kata Walikota Ibnu Sina kepada jejakrekam.com, usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, Kamis (24/3/2022).

BACA : Izin HGB Berakhir Juni 2022, Mitra Plaza Bakal Diambilalih Pemkot Banjarmasin

Ia mengakui milik Pemkot Banjarmasin itu hanya lahan di depan. Sedangkan bagian belakang milik PT KIM dengan status hak milik. Dengan kondisi itu, Ibnu Sina menyebut hanya memanfaatkan lantai I untuk Mall Pelayanan Publik Banjarmasin.

Menurut dia, berdasar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka lahan dan bangunan milik daerah harus kembali ke pemilik asal. Yakni, Pemkot Banjarmasin.

Karena lahan itu awalnya merupakan bekas Pasar Gembira yang kemudian dikerjasamakan dengan PT KIM dengan kompensasi dan kontribusi saat membangun Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A), sebelum akhirnya berubah menjadi Sentra Antasari.

BACA JUGA : Status Legalitas Mitra Plaza Harus Jelas, Mall Pelayanan Publik Banjarmasin Disuntik Rp 1,3 Miliar

“Berdasar ketentuan memang izin HGB yang telah berakhir tak bisa lagi diperpanjang. Jadi yang bisa dikerjasamakan hanya perubahan menjadi Kerjasama pemanfaatan (KSP). Sedangkan untuk area permainan anak yang berada di bantaran Sungai Martapura akan dibongkar dan dibangun siring yang tersambung dari Sungai Baru,” papar Ibnu Sina.

Terpisah, bos Mitra Group yang membawahi PT KIM, Winarman Halim yang akrab disapa Seng-Seng mengakui jika izin HGB Mitra Plaza akan segera berakhir pada Juni 2022 nanti.

“Ya, kami ikuti ketentuan. Sebenarnya, kalau dilihat dari perjanjian awal di masa Walikotamadya Kamarudin, kami sudah memberi kompensasi dan kontribusi. Bahkan, lahan untuk P3A merupakan hasil tukar guling (ruilslag) dengan lahan bekas Pasar Gembira. Dulu, sebelum membangun Mitra Plaza pada 1989, kalau tidak salah, dulu tempat itu tidak terurus bahkan sempat menjadi tempat pembuangan sampah,” tutur Seng-Seng.

BACA JUGA : Ditarget Beroperasi 2023, Mitra Plaza Bakal Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik

Ia mengakui kondisi Mitra Plaza sejak hadirnya Duta Mall di Jalan A Yani Km 2, Banjarmasin lambat laut memang ditinggalkan pengunjung. Hal ini karena berlaku hukum ekonomi, ketika ada pusat perbelanjaan baru dan lebih representatif maka akan menarik masyarakat.

“Yang pasti, jika Pemkot Banjarmasin ingin mengambilalih serta membangun Mall Pelayanan Publik, tentu kami harus terlibat. Paling tidak, kami yang ikut mendesain penataan lantai I. Apalagi, ada beberapa tenant masih kontrak dengan PT KIM,” kata pengusaha batubara ini.

BACA JUGA : HGB Mitra Plaza Berakhir Juni 2022, Isnaini Usul Dimanfaatkan Jadi Rumjab Walikota Banjarmasin

Seng-Seng menegaskan lahan yang milik Pemkot Banjarmasin hanya bagian depan. Sedangkan, bagian belakang merupakan hak milik PT KIM atau Mitra Plaza, karena sudah dibebaskan.

“Ya, jika nanti lantai I Mitra Plaza dijadikan Mall Pelayanan Publik, tentu kami juga akan memanfaatkan bangunan yang menjadi hak milik Mitra Group untuk meramaikan kawasan itu. Seperti ada rencana membangun klinik kesehatan dan lainnya,” papar Seng-Seng.

BACA : Bernilai Rp 600 Miliar, Investor Siap Bangun Pasar Modern Pasar Ujung Murung-Sudimampir Baru

Dia mengakui soal berakhirnya izin HGB Mitra Plaza sudah disosialisasikan kepada para pemilik tenant yang menjalin kerjasama dengan PT KIM.

“Soal lebih detail termasuk perubahan pola kerjasama lewat KSP langsung ditangani Direktur PT KIM Rudy Tamzil atau kuasa hukum Mitra Group, Dr Syaifudin. Silakan tanya kepada mereka saja,” tutup Seng-Seng.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/03/25/jadi-mall-pelayanan-publik-bos-mitra-group-siap-kolaborasi-dengan-pemkot-banjarmasin/,https://jejakrekam com/tag/bos-mitra-group-winarwan-halim/,mitra plaza banjarmasin milik pemkot
Penulis Rahim Arza/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.