Status Kepemilikan Kondotel The Grand Banua Berpolemik, Direktur PT BAS Angkat Bicara

0

POLEMIK kepemilikan bangunan kondominium-hotel (kondotel) The Grand Banua, antara perkumpulan pemilik condotel dan penghuni rumah susun (PPCPRS) dengan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang, mulai mendapat titik terang.

PIHAK pengembang PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), dapat mengantongi persyaratan untuk melakukan pemecahan sertifikat hak milik atas 200 lebih unit kondotel, seperti yang diinginkan oleh para pemiliknya.

Direktur PT BAS, Sulaiman Kurdi mengatakan, sertifikat induk bangunan kondotel tersebut kini sudah berada di tangan notaris. Bahkan, sudah siap untuk dilakukan pemecahan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

“Penyerahan ke Pak Neddy Farmanto selaku notaris sudah dilakukan pada 18 Oktober 2022, jadi tinggal menunggu proses,” ucap Sulaiman Kurdi kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).

BACA : Bisa Dijerat UU TPPU, Pengacara PPCRS The Grand Minta Komisaris PT BAS Turut Jadi Tersangka

Dikatakan Sulaiman, segala kelengkapan berkas persyaratan untuk proses pemecahan pun telah dipenuhi. Yakni, dari pendaftaran peralihan pemegang Cessie ke kantor pertanahan, penghapusan hak tanggungan atau roya, penerbitan sertifikat satuan rumah susun, termasuk balik nama sertifikat sarusun berdasarkan akta jual beli kepada pemilik kondotel dan apartemen.

“Namun tersisa satu hal yang masih menjadi kendala yakni sertifikat tersebut masih diblokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, lantaran adanya notifikasi internal bahwa sertifikat tersebut terkait dengan perkara perdata,” beber Sulaiman.

BACA JUGA : Rugikan 200 Korban, Kuasa Hukum PPCRS The Grand Banua Pertanyakan Alasan Tersangka Tak Ditahan

Dia menjelaskan untuk kasus gugatan perdata antara pihak penggugat; Akhmad Fahliani masih menanti proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, pihaknyai masih menunggu putusan tingkat banding.

“Kami sebagai pihak tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai salah satu pihak turut tergugat,: kata Sulaiman.

Ia menjelaskan upaya untuk membuka pemblokiran sertifikat induk pun telah dilakukan dengan menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

BACA JUGA : Polemik Kepemilikan Kondotel The Grand Banua Terus Bergulir, Kuasa Hukum PT BAS Angkat Bicara

“Namun, untuk membuka blokir tersebut, harus sesuai aturan pembukaan blokir. Jadi, tak bisa dilakukan sekarang, hingga menunggu adanya putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap alias inkracht,” paparnya.

Masih menurut Sulaiman, opsi lainnya adalah telah ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara. Misalkan, gugatannya dicabut, sehingga blokir bisa dibuka dan pemecahan bisa lebih cepat kami lakukan.

BACA JUGA : Sertifikat Diagunkan ke Bank, Pemilik Kandotel The Grand Banua Pertanyakan Laporan ke Polda Kalsel

Terpisah, notaris Neddy Farmanto membenarkan bahwa sertifikat induk Condotel Aston ada di tangannya. Dia tak menepis jika statusnya saat ini tengah mengalami pemblokiran internal.

“Jadi, penerbitan sertifikat satuan rumah susun dan juga melakukan balik nama sertifikat berdasarkan akta jual beli terkendala. Sertifikat masih ada di tangan kami, tak dialihkan ke pihak manapun,” pungkas Neddy.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.