Rugikan 200 Korban, Kuasa Hukum PPCRS The Grand Banua Pertanyakan Alasan Tersangka Tak Ditahan

1

STATUS tersangka yang kini disandang dua direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), pengembang dan pemasaran kondominium dan hotel (kondotel) The Grand Banua, Jalan A Yani Km 11, Gambut, Kabupaten Banjar, ternyata tak membuatnya ditahan.

PERTANYAAN besar ini dilontarkan kuasa hukum Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua, Angga D Saputra kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

“Kami minta agar direksi PT BAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan. Sebab, perbuatan tersangka ini diduga telah merugikan klien kami yang menjadi korban. Korban dari PPCPRS hampir 200 orang dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar lebih,” kata Angga D Saputra kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (20/9/2022).

BACA : Polemik Kepemilikan Kondotel The Grand Banua Terus Bergulir, Kuasa Hukum PT BAS Angkat Bicara

Pengacara dari Kantor Hukum Angga Parwito & Associates ini mempertanyakan alasan jika tersangka kooperatif sehingga tidak serta merta dilakukan penahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.

“Kami juga bingung apa yang dimaksud kooperatif itu? Seperti apa, karena kasus ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Apalagi, selama ini dari pandangan kami justru tersangka ini selalu memberikan harapan palsu,” ucap advokat muda asal Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Sertifikat Diagunkan ke Bank, Pemilik Kandotel The Grand Banua Pertanyakan Laporan ke Polda Kalsel

Dia menceritakan pihak direksi PT BAS seakan-akan ingin menyelesaikan soal sengketa kepemilikan dengan kliennya dari PPCPRS The Grand Banua, faktanya selalu hasilnya nihil.

“Tidak ada kepastian yang mereka berikan. Dengan tidak ditahannya tersangka dalam kasus ini justru mengkhawatirkan jika yang bersangkutan bisa melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” papar Angga.

Dia merujuk ada alat bukti belum didapat penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel. Salah satunya adalah sertifikat hak milik yang masih diklaim oleh PT BAS sebagai miliknya. Dokumen ini masih disimpan notaris Neddy Farmanto di Komplek Bunyamin Permai I, Jalan A Yani Km 6,5, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

BACA JUGA : Gelar Aksi, LSM KAKI Minta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di The Galeria Mall

“Patut diduga jangan-jangan nanti yang bersangkutan malah menghilangkan alat bukti. Bagaimana bisa memastikan para tersangka tak menghilang barang bukti dan tidak melarikan diri. Sedangkan, faktanya masih banyak alat bukti yang tidak disita penyidik,” tegas Angga.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan bahwa penyidik memiliki pertimbangan dalam mengambil langkah apakah melakukan penahanan atau tidak kepada seorang tersangka.

BACA JUGA : Berawal dari Ritual ‘Pengasihan’ dan ‘Penglaris’ di Malam Jumat, Ini Kronologi Pembunuhan Levie

“Penahanan dilakukan oleh penyidik jika tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan, berupaya melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti. Ukurannya tiga hal itu,” ucap Rifa’i.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/09/20/rugikan-200-korban-kuasa-hukum-ppcrs-the-grand-banua-pertanyakan-alasan-tersangka-tak-ditahan/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. antraxman berkata

    Ini sudah jadi modus operandi kerah putih ini, coba check pasti kepemilikkannya sudah berganti tangan kayaknya, ini sudah tanda tanda niat developer penipu, klu di check data PPATK masih sudah berseliweran upeti upetinya

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.