Bisa Dijerat UU TPPU, Pengacara PPCRS The Grand Minta Komisaris PT BAS Turut Jadi Tersangka

0

PERSETERUAN antara Perkumpulan Pemilik Condotel dengan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua dengan mantan direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), akan segera bergulir di meja hijau.

INI setelah, berkas perkara dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan, hingga perbuatan melawan hukum dikabarkan sudah P19.

Dalam pengembalian berkas perkara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dan jaksa pemeriksa Kejati Kalsel memberi petunjuk kepada penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel guna membuktikan unsur-unsur pidana yang disangkakan terhadap tersangka.

Kuasa hukum PPCPRS The Grand Banua, Angga D Saputra mengatakan telah melayangkan surat ke Kajati Kalsel dan Kapodla Kalsel agar turut menetapkan mantan Komisaris PT BAS sebagai tersangka.

BACA : Polemik Kepemilikan Kondotel The Grand Banua Terus Bergulir, Kuasa Hukum PT BAS Angkat Bicara

“Sebab, kami menduga berdasarkan perjanjian PT BAS dengan Bank CIMB Niaga ternyata ada perbuatan yang melampaui kewenangannya,” tutur Angga D Saputra kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (13/10/2022).

Menurut dia, mantan Komisaris PT BAS saat itu mengetahui dan ikut menandatangani surat perjanjian. Di mana, sertifikat HGB yang seharusnya dilakukan pemecahan bagi para pemilik justru dijaminkan sebagai agunan ke Bank CIMB Niaga.

BACA JUGA : Sertifikat Diagunkan Ke Bank, Pemilik Kandotel The Grand Banua Pertanyakan Laporan Ke Polda Kalsel

Pengacara dari Kantor Hukum Angga Parwito & Associates menambahkan, dalam surat yang dikirim pada tanggal 23 dan 29 September 2022 itu, meminta agar jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik Ditrekrumum Polda Kalsel. Petunjuk untuk membongkar aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini ke mana saja.

“Kami berharap agar penyidik bisa menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena masih banyak alat bukti yang belum dilakukan penyitaan,” papar Angga.

BACA JUGA : Rugikan 200 Korban, Kuasa Hukum PPCRS The Grand Banua Pertanyakan Alasan Tersangka Tak Ditahan

Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengatakan jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik tentang hal apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.

“Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik Ditrekrumum Polda Kalsel dan  disampaikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkaranya,” ucap Novelinu.

BACA JUGA : Gelar Aksi, LSM KAKI Minta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di The Galeria Mall

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan bahwa penyidik masih memproses kelengkapan berkas penyidikan perkara tersebut. “Nah, jika telah selesai akan disampaikan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalsel,” kata Rifa’i.

Berkaitan dengan masukan dari kuasa hukum terlapor agar mantan Komisaris PT BAS ditetapkan juga sebagai tersangka, ia mengatakan hal itu perlu pembuktian. Utamanya, mencari dua alat bukti yang cukup untuk bisa menentukan tersangka lain.

BACA JUGA : Usai Apartemen di Jakarta, KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan dan Kediaman MHM

“Kalau memang pelapor ada bukti akan terima. Kami telusuri dan akan kita sampaikan kepada penyidik,” tegas perwira senior Polda Kalsel ini.

Kata Rifa’i, dalam perkara ini penyidik sudah  menetapkan dua tersangka mantan Direksi PT BAS yang merupakan perusahaan pengembang Kondotel The Grand Banua berinisial HS dan EGS.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/13/bisa-dijerat-uu-tppu-pengacara-ppcrs-the-grand-minta-komisaris-pt-bas-turut-jadi-tersangka/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.