Klarifikasi Soal PAW Hj Diah, Ketua DPRD Banjar Rofiqi Disurati Caleg PDI Perjuangan

0

KETUA DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi dikirimi surat agar tak memproses pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan.

KURSI lowong dari partai banteng di DPRD Kabupaten Banjar, setelah almarhumah Hj Diah Mihatri Daniar, meninggal dunia pada Kamis (12/12/2022) lalu.

Surat sanggahan ini dilayangkan Muhammad Rusdi. Calon legislatif PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banjar 2 (Kecamatan Martapura Timur, Aranio, Astambul dan Karang Intan) ini menegaskan jika dirinya merupakan peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2019 lalu.

“Jadi, bukan Muhammad Khairi yang menjadi PAW almarhumah Hj Diah. Saya dapat informasi dari Fraksi PDIP DPRD Banjar,” ucap Muhammad Rusdi kepada awak media di Martapura, Rabu (1/2/2023).

BACA : 2 Kursi DPRD Kabupaten Banjar Masih Lowong, Figur PAW Ternyata Bakal Diisi 2 Pembakal

Dia menjelaskan bahwa Muhammad Khairi itu secara resmi telah mengundurkan diri dari PDIP, karena ikut kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2022 lalu. Bahkan, Khairi saat ini menjabat Kepala Desa Pakauman Dalam, Martapura Timur.

“Bahwa berdasar Pasal 2 huruf g dan j UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus dan anggota partai politik (parpol). Saat pencalonan pilkades, yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari partai,” kata Rusdi.

Berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan, Rusdi mengatakan dirinya yang berhak menjadi PAW di DPRD Banjar mewakili dapil Banjar 2 dari PDIP. “Jika Ketua DPRD Banjar memproses PAW yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan, saya akan menggugat pimpinan dewan,” tegas Rusdi yang juga advokat ini.

BACA JUGA : Dua Pembakal Digadang Jadi PAW DPRD Banjar, Mantan Ketua KPU Kalsel: Itu Namanya Mempermainkan Demokrasi

Untuk diketahui, bedasar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW, bahwa pergantian antar waktu adalah berasal dari dapil yang sama bagi peraih suara terbanyak berdasar peringkat.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi membenarkan dirinya mendapat surat sanggahan dari Muhammad Rusdi soal PAW Hj Diah dari Fraksi PDIP.

“Surat sanggah itu berupa alasan hukum dan bukti lainnya. Tentu saja, kami bekerja berdasar peraturan perundang-undangan. Masalah ini akan segera dikonsultasikan ke Kemendagri,” kata politisi muda Gerindra ini.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.