Polemik Kepemilikan Kondotel The Grand Banua Terus Bergulir, Kuasa Hukum PT BAS Angkat Bicara

0

KASUS kepemilikan bangunan kondominium-hotel (kondotel) The Grand Banua, antara perkumpulan pemilik condotel dan penghuni rumah susun (PPCPRS) dengan mantan Direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran kondotel yang mencuat beberapa waktu lalu membuat kuasa hukum PT BAS Zainal Abidin  angkat bicara.

DIKATAKAN Zainal, pada pemberitaan sebelumnya pihak kuasa hukum pemilik kondotel hanya menjelaskan kasus pidana saja. Sebenarnya salahsatu pemilik unit yakni Akhmad Fahliani melalui kuasa hukumnya, Angga D Saputra juga melaporkan perdata dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2021/PN Mtp yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Martapura dan kini masih bergulir di tingkat kasasi.

“Dalam gugatan tersebut, tergugat 1 PT BAS, tergugat 2 PT Bank CIMB Niaga Jakarta, tergugat 3 adalah Cristbaby Kusmanto selaku pemegang cessie piutang, turut tergugat 1 notaris Neddy Farmanto, turut tergugat 2 Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banjar,” ungkapnya kepada wartawan, Jum’at (16/9/2022).

BACA : Sertifikat Diagunkan Ke Bank, Pemilik Kandotel The Grand Banua Pertanyakan Laporan Ke Polda Kalsel

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, kemudian menyatakan tindakan tergugat 3 yang menguasai jaminan sertifikat hak guna bangunan dalam bentuk cessie yang diketahui di dalamnya ada sebagian hak milik penggugat, adalah suatu perbuatan melawan hukum.

Menghukum tergugat 3 melalui turit tergugat 1 untuk menyerahkan sertifikat hak guna bangunan atau yang di dalamnya sertifikat saruan rumah susun.

“Sebenarnya penggugat bisa melakukan eksekusi kepada tergugat 3 yakni Cristbaby Kusmanto yang memegang cessie, untuk mendapatkan sertifikat tersebut dan melakukan pemecahan untuk mendapatkan satuan sertifikat kondotel,” paparnya.

Namun mereka melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi, putusan pengadilan tinggi ketika itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura, mereka melanjutkan banding tahun tingkat kasasi dan sampai sekarang masih berproses.

BACA JUGA :  Meniti Karier dari Bawah, Pengusaha Properti Banua Donny Witono Tutup Usia

“PT BAS sudah melaksanakan kewajibannya, sertifikat asli juga sudah diserahkan kepada notaris Neddy untuk dilakukan pengecekan, karena persyaratannya harus ada roya, berarti harus di eksekusi jadi pemegang cessie bisa menyerahkan roya, lalu sertifikasi bisa dipecahkan, Hal ini sengaja kita jelaskan karena tidak ada niatan dari PT BAS untuk melakukan penipuan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua, mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (12/9/2022).

Mereka meminta penjelasan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel, terkait perkembangan penyidikan kasus yang laporan atas mantan Direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) berinisial HS dan EGS.

PT BAS sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran bangunan kondominium-hotel (kondotel) Grand Banua, dilaporkan pada 2019 lalu dalam laporan pidana bernomor LP/604/X1I/2019/ KALSEL/SPRT dan sekarang berstatus tersangka.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.