Sertifikat Diagunkan ke Bank, Pemilik Kandotel The Grand Banua Pertanyakan Laporan ke Polda Kalsel

0

PERKUMPULAN Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua, mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (12/9/2022).

MEREKA meminta penjelasan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel, terkait perkembangan penyidikan kasus yang laporan atas mantan Direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) berinisial HS dan EGS.

PT BAS sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran bangunan kondominium-hotel (kondotel) Grand Banua, dilaporkan pada 2019 lalu dalam laporan pidana bernomor LP/604/X1I/2019/ KALSEL/SPRT dan sekarang berstatus tersangka.

Sekitar tahun 2017 ratusan pemilik yang telah membeli unit kondotel ini. Mereka baru mengetahui ternyata sertifikat induk bangunan yang telah dipindahtangankan dijadikan agunan kredit ke bank, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pemilik unit.

BACA : Meniti Karier dari Bawah, Pengusaha Properti Banua Donny Witono Tutup Usia

Kuasa hukum PPCPRS The Grand Banua, Angga D Saputra mengatakan, hampir 200 kliennya menginginkan ada kepastian hukum atas laporan mereka. Ini setelah mediasi dengan pihak manajemen PT BAS tak membuahkan hasil.

“PT BAS tidak bisa menyerahkan sertifikat hak milik atas unit-unit kondotel yang telah dibeli oleh ratusan Anggota PPCPRS Grand Banua, dimana harga per unit Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar,” kata Angga D Saputra kepada awak media di Banjarmasin, Senin (12/9/2022).

BACA JUGA : Temukan APAR dan Hydrant Tak Layak, Pengelola Hotel Diwarning DPKP Banjarmasin

Dia menjelaskan ketika itu, 200 unit terjual dengan total uang yang diterima PT BAS lebih dari Rp 100 miliar. Namun, para pembeli unit kondotel justru tidak menerima sertifikat hak milik. Ini karena sertifikat dijadikan agunan kredit ke bank. Akhirnya, sertifikat tidak bisa dipecah untuk diserahkan kepada pemilik kondotel masing-masing. “Jadi persoalan hukum ini sudah tidak bisa diselesaikan melalui mediasi,” papar Angga.

BACA JUGA : Gelar Aksi, LSM KAKI Minta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di The Galeria Mall

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan dua orang berinisial HS dan EGS sudah berstatus tersangka. Sekarang perkembangan kasusnya masuk dalam tahap penyidikan.

“Ya itu betul, sudah berstatus tersangka. Penyidik akan segera melengkapi berkas penyidikan, jika berkas dinyatakan lengkap (P21). Maka, akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel),” pungkas perwira senior Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.