Berbekal Surat Verklaring, Ahli Waris Marsui Taoer Angin Gugat Kantor Pertanahan di PTUN Palangka…
BERBEKAL surat verklaring terbitan tahun 1959, ahli waris Marsui Taoer Angin menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya di PTUN Palangka Raya.
PENGUGAT Ambun Nurhayati memberi kuasa!-->!-->!-->…