Diendus Kejati Kalsel, Pakar Hukum Konstruksi Soroti Kelemahan Proyek Jembatan HKSN-Patih Masih

0

POLEMIK pembangunan Jembatan HKSN yang telah rampung meski molor dari target pada pertengahan April 2022 lalu, ternyata jadi bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

KEJANGGALAN pun diendus tim pidana khusus (pidsus) berkolaborasi dengan tim intelijen Kejati Kalsel. Terlebih lagi guna mewujudkan Jembatan HKSN yang kemudian diberi nama dengan nama tokoh pendiri Kesultanan Banjar; Patih Masih itu menelan dana ratusan miliar berasal dari APBD 2020 hingga berlanjut pada APBD 2021 dan APBD Perubahan 2021.

Pengamat hukum konstruksi Subhan Syarief mengatakan pada prinsipnya proyek infrastruktur fisik bersumber dari dana pemerintah apakah APBN atau APBD baik jalan maupun jembatan itu mengutamakan aspek kemanfaatan.

“Ini artinya, produk infrastruktur fisik berupa jembatan itu bisa difungsikan sesuai tujuan dari pembangunannya,” ucap Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, Sabtu (28/1/2023).

BACA : Diduga Ada Kejanggalan, Kejati Kalsel Telisik Proyek Jembatan HKSN-Patih Masih

Doktor hukum konstruksi lulusan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini mengatakan aturan mendasar dalam proyek atau pekerjaan konstruksi menggunakan dana APBD/APBN harus memenuhi tiga faktor. Yakni, faktor biaya, faktor mutu dan faktor waktu yang saling mengikat.

“Biaya tentu akan ditekankan untuk pencapaian efisiensi atau sesuai sesuai dengan perhitungan biaya yang wajar. Sedangkan, mutu akan selalu ditekankan mampu mencapai syarat terbaik, yakni bisa digunakan sesuai batas usia bangunan (jembatan) yang direncanakan, dan umumnya diharapkan mampu bertahan di atas 50 tahun, bahkan bisa mencapai ratusan tahun,” papar arsitek senior dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel ini.

BACA JUGA: Belum Kantongi Sertifikat Laik Fungsi, Oprit Jembatan HKSN Patih Masih Turun Diklaim Aman

Menurut Subhan, dalam masalah waktu, tentu batas penyelesaian pekerjaan selalu ditarget sejak awal sesuai kontrak kerja. Hal itu sudah memperhitungkan proses produksi komponen konstruksi dengan pencapaian mutu yang ditentukan.

“Masalah molornya waktu penyelesaian, kemudian biaya yang dianggap terlalu besar. Bahkan, kabarnya menelan dana puluhan miliar,” tutur Subhan.

BACA JUGA : 3 Tahun Menanti, Akhirnya Jembatan HKSN Diresmikan, Dikasih Nama Patih Masih

Terakhir, beber dia, aspek kualitas yang dipertanyakan karena terjadi kerusakan pada komponen bagian jembatan HKSN (Patih Masih), maka secara otomatis telah terindikasi melanggar apa yang menjadi syarat atau indikator keberhasilan sebuah produk konstruksi yang dibangun melalui anggaran pemerintah (APBN/APBD).       

“Jadi, dengan kata lain, proses pembangunan jembatan tersebut pada dasarnya telah gagal dalam melakukan pengelolaan dan pengendalian pada aspek biaya, mutu dan waktu,” tegas magister teknik lulusan ITS Surabaya ini.

BACA JUGA : Digarap 3 Tahun Berbiaya Hampir Rp 70 Miliar, Jembatan HKSN Tinggal Diresmikan Walikota

Atas kondisi itu, Subhan mengatakan sudah sepatutnya para pihak yang terlibat mesti dipertanyakan. Terkait dengan tanggung jawab profesional, mulai pihak proyek (pengelola proyek atau satuan kerja perangkat daerah dalam hal ini Dinas PUPR Kota Banjarmasin).

“Kemudian, pihak konsultan perencana dan konsultan pengawas/MK dan tentu paling utamanya adalah kontraktor pelaksana,” kata Subhan.

BACA JUGA : Sengketa Lahan Proyek Jembatan HKSN Beres, Warga Cabut Gugatan di Pengadilan

Dalam hal ini, Subhan menyarankan agar audit terhadap proses dan prosedur pelaksanaan proyek tersebut perlu untuk dilakukan.

“Jadi bisa menjawab mengapa jadi terlambat, kemudian kenapa jadi dialokasikan biaya besar. Padahal, sisi lain informasinya bahwa Jembatan HKSN-Patih Masih itu belum terlalu vital dalam menunjang kebutuhan aktivitas kota Banjarmasin,” beber arsitek lulusan ITN Malang ini.

Pakar hukum konstruksi Dr Subhan Syarief yang juga mantan Ketua LPJK Provinsi Kalsel. (Foto Dokumentasi JR)

Masih kata Subhan, hal itu juga berkelindan dengan mutu dari produk konstruksi jembatan tersebut yang masih menyisakan masalah. Itu ketika sudah diserahterimakan atau ketika mau dioperasionalkan perlu untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

BACA JUGA : Batal Model Kembar, Ada Bundaran, Jembatan HKSN Baru Gantikan Jembatan Lama

“Jadi ke depan, tak lagi memunculkan masalah, terkhusus masalah dari segi keamanan jembatan tersebut ketika difungsikan dengan waktu yang lama,” urai Subhan.

Mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalsel ini mengatakn selain masalah itu, ada lagi aspek yang terabaikan oleh pihak terkait, terutama pengguna jasa atau pemerintah daerah.

“Dengan adanya kontrak multiyear atau tahun jamak, kemudian ternyata setiap tahun anggaran dilaksanakan oleh kontraktor yang berbeda maka ini membuat dalam pertanggungjawaban bila terjadi kegagalan bangunan menjadi tak jelas,” kata Subhan.

BACA JUGA : Sudah Telan Dana Rp 70 Miliar Lebih, Komisi III DPRD Banjarmasin Awasi Proyek Jembatan HKSN

Ambil contoh, papar Subhan, ketika terjadi keruntuhan atau tidak berfungsinya jembatan dengan baik, maka pihak kontraktor pelaksana yang akan diminta bertanggung jawab untuk memperbaiki atau melakukan pergantian akan sulit ditentukan.

“Apakah kontraktor yang mengerjakan di tahap pertama ataukah kontraktor yang mengerjakan di tahap selanjutnya. Hal ini bisa dikatakan pengusaaan para pihak terhadap isi kontak pekerjaan terkhusus aspek tanggung jawab bila terjadi kegagalan bangunan (jembatan) sangat lemah,” pungkas Subhan.

BACA JUGA : Ditarget Rampung Januari, Demi Jembatan HKSN Telan Biaya Jumbo Rp 70 Miliar Lebih

Untuk diketahui, dana pembangunan Jembatan HKSN-Patih Masih ini dibiayai APBD Banjarmasin dengan skema tahun jamak. Tahun 2020, proyek awal berupa kontruksi bentang utama ini digarap PT Trias Karyajalan Badak Raya asal Palangka Raya senilai Rp 42,8 miliar dengan harga negosiasi Rp 37,1 miliar lebih.

Kemudian, proyek ini dilanjutkan PT Haidasari Lestari pada kontrak kerja lewat pos anggaran Dinas PUPR Banjarmasin dalam APBD 2021 senilai Rp 22,8 miliar.

Tak cukup itu, dalam APBD Perubahan 2021 kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp 9,8 miliar untuk proyek penyelesaian pile slab Jembatan HKSN oleh PT Indah Perkasa Konstruksi asal Martapura dengan harga penawaran Rp 8,6 miliar. Hingga proyek ini baru bisa diresmikan oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pada pertengahan April 2022 lalu.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.