Sengketa Lahan Proyek Jembatan HKSN Beres, Warga Cabut Gugatan di Pengadilan

0

GUGATAN yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin oleh warga terkait pembongkaran tiga buah rumah di area proyek pengerjaan Jembatan HKSN resmi dicabut pada 26 Januari 2022 lalu.

HAL ini dibenarkan oleh Rini Subantary selaku Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin. Rini juga menyampaikan bahwa uang ganti rugi atas pembebebasan lahan tersebut sudah diterima warga. “Sudah, uang juga sudah diterima warga,” akunya.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan warga ke PN Banjarmasin karena adanya tiga persil yang belum mencapai kesepakatan harga.

Menurut data yang dihimpun, satu dari tiga persil tersebut rupanya sudah membeli rumah dan memerlukan dana untuk pelunasan. Sehingga ketika salah satu ingin mengambil uang ganti rugi, maka harus cabut gugatan dan menyerahkan sertifikat kepemilikan.

BACA JUGA: Usai 3 Rumah Dibongkar di Area Jembatan HKSN, Giliran Utilitas PLN dan Telkom Dibereskan

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi, mengapresiasi keputusan warga yang telah mencabut gugatan. Ia menilai, langkah warga sama dengan mendukung upaya pemerintah kota untuk menata kawasan HKSN dan sekitarnya agar lebih baik lagi.

Sebelumnya diwartakan, Sukhrowardi, tiga pemilik bangunan, serta Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor melakukan mediasi di kediaman Wawali di Bunyamin Residence, Kamis (9/12/2022).

Mediasi ini digelar guna mengungkapkan keluhan para pemilik bangunan selama ini. Terutama, soal penawaran ganti rugi yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

BACA JUGA: Batal Model Kembar, Ada Bundaran, Jembatan HKSN Baru Gantikan Jembatan Lama

Tiga pemilik lahan meminta agar harga ganti rugi atau uang kerahiman yang kini telah diititipkan sebagai konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin bisa diangkat lagi.
Versi Arifuddin, Jamilah dan Maryam, harga ganti rugi itu bisa dinaikkan lagi. Arifuddin menghendaki di angka Rp 900 juta. Sedangkan, Jamilah minta Rp 600 juta dan Maryam Rp 1 miliar. Tawaran dari pemerintah kota lebih rendah di kisaran Rp 461 juta hingga Rp 815 juta.

Belakangan, warga telah bersepakat untuk mencabut gugatan tersebut dan menerima dana yang telah ditawarkan pemkot. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.