Dibantu Rp 30 Juta per Ha, Peremajaan Sawit Pekebun Rakyat Harus Kantongi Serifikasi ISPO

0

ASISTEN II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Barito Utara Rahmad Muratni mengingatkan peremajaan sawit rakyat harus memenuhi persyaratan sesuai koridor aturan.

EMPAT unsur yang harus dipenuhi adalah aspek legal, produktivitas, mengantongi sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan mengutamakan prinsip sustainabilitas.

Hal itu diungkapkan Rahmad Muratni dalam kegiatan sosialisasi peremajaan kelapa sawit pekebun di Aula Hotel J & B, Muara Teweh, Kamis, (13/10/2022).

Menurut Rahmad, dalam memenuhi unsur legalitas, para pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah.

BACA : Gunakan CSR, PT MPG Berbagi Ribuan Paket Bantuan ke Warga Sekitar Kebun Sawit

“Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar per tahun,” ucap Muratni.

Dia menjelaskan unsur sertifikasi ISPO dimaksudkan guna memastikan prinsip berkelanjutan dalam program ini, yakni peserta program ini difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil pada panen pertama.

BACA JUGA : Dinas Pertanian Barito Utara Gencarkan Pembinaan Petani dan Perkebunan Sawit

“Prinsip sustainabilitas yang dimaksud adalah program dijalankan berdasarkan prindip-prinsip berkelanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan dan lembaga,” katanya.

Dalam program ini, menurut Muratni, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBDKS) akan menyalurkan bantuan dana kepada pekebun rakyat peserta program peremajaan sawit (PSR) sebesar Rp 30 juta per hektare setiap pekebun.

“Skema pertama adalah kebutuhan biaya dipenuhi dari dana bantuan BPDPKS sebesar Rp 30 juta per hektare setiap pekebun ditambah dengan dana tabungan milik pekebun,” ucap Muratni.

BACA JUGA : Kajari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Program Peremajaan Kelapa Sawit

Adapun skema kedua, beber dia, kebutuhan dana pembiayaan dipenuhi dari dua sumber yakni memampaatkan dana bantuan BPDPKS dan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank.

“Sedangkan pada skema ketiga, dana pembiayaan diperoleh dari tiga sumber yakni bantuan BPDPKS, tabungan pekebun dan kredit usaha rakyat dari perbankan,” tutur dia. 

Dia berharap hadirnya program PSR melalui BPDPKS yang merupakan program resmi Kementerian Pertanian membuktikan keseriusan pemerintah merangkul serta membantu para petani kelapa sawit. Dengan program itu, bisa meningkatkan pendapatan petani dan kemajuan kelapa sawit.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.