Kajari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Program Peremajaan Kelapa Sawit

0

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Barito Utara telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaaan korupsi pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit, pada Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

KEPALA Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan melalui press rilisnya mengatakan, penetapan ketiga tersangka perkara yang terjadi dalam program Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tersebut, ditetapkan pada Kamis 6 April 2022 yang lalu.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Iwan Catur, Rabu (13/4/2022).

Para tersangka ini ditetapkan berdasarkan surat penyidikan, nomor Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022, berinisial SB (mantan ASN Kabupaten Barito Utara).

BACA: Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari  Barito Utara Bagikan Kaos Ke Instansi Pemerintahan

Selain itu, dari surat penyidikan Kejari juga mengumumkan 2 tersangka lain, yaitu KSN dan DN yang masing-masing adalah karyawan perusahaan swasta.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dapat mengakibatkan kerugian negara,” tegas Iwan Catur Karyawan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.