Pelat Ranmor Putih Sementara Berlaku di Banjarmasin, Dipasang ANPR Biar Terbaca Kamera ETLE

0

PENGGUNAAN pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor (ranmor) efektif diberlakukan sejak pertengahan Juni 2022. Hal ini mengacu ke Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

DI BANJARMASIN sendiri, sudah beredar sejumlah mobil dan motor yang menggunakan pelat nomor putih. Meski jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari, karena masih didominasi pelat lama berlatar belakang warna hitam dengan huruf atau angka timbul putih.

“Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor putih dengan huruf dan angka yang timbul hitam di atas cetakan pelat logam aluminium ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a). Di Kalsel, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini berlaku sejak 1 Oktober 2022 lalu,” ucap Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel AKBP Muhammad Junaeddy, melalui Kasi STNK Kompol Rainhard Maradona kepada jejakrekam.com, Kamis (6/10/2022).

BACA : Tahun Depan, Warna Pelat Kendaraan Motor Berubah dari Hitam Jadi Putih

Menurut Rainhard, pemberlakuan pelat putih dilakukan sementara untuk Kota Banjarmasin. Sedangkan, untuk kabupaten dan kota lainnya di Kalsel akan menyusul pemberlakuannya.

“Penerapan pelat putih dilakukan kepada kendaraan pribadi yang masa berlaku pelat nomornya habis, perpanjangan STNK 5 tahunan dan perubahan kepemilikan kendaraan,” ucap Rainhard.

BACA JUGA : Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, STNK Dinyatakan Bodong Bakal Diberlakukan

Dia mengimbau agar masyarakat jangan mengubah sendiri pelat kendaraan bermotornya. Ini karena hal itu tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan yang tertera di STNK.

“Pelat nomor hitam tetap berlaku dan sah untuk digunakan sampai masa berlakunya habis,” ucap Rainhard.

BACA JUGA : Polda Kalsel Resmi Terapkan ETLE, Pengendara Nakal Siap-siap Dikirimi Surat Tilang!

“Jadi, perubahan pelat putih resmi diterbitkan oleh Samsat, maka di STNK juga akan sesuaikan yang tadinya hitam menjadi putih,” kata Rainhard lagi.

Ke depan, beber dia, pelat nomor putih akan dipasang Automatic Number-Plate Recognition (ANPR). ANPR adalah teknologi yang menggunakan pengenalan karakter optik untuk membaca plat registrasi kendaraan yang digunakan dalam teknologi kamare ETLE.

BACA JUGA : Surat Tilang Dikirim ke Rumah, 2.492 Pelanggaran Tertangkap Kamera E-TLE; Dendanya Tak Main-Main!

“Penerapan ANPR ini masih menunggu Korlantas, sebagian besar nantinya digunakan didaerah yang mempepunyai jalan tol,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Tapin ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/06/pelat-ranmor-putih-sementara-berlaku-di-banjarmasin-dipasang-anpr-biar-terbaca-kamera-etle/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.