Tangani Perkara Tindak Pidana Koneksitas, Wakajati Kalsel Lantik Aspidmil Kolonel Chk Destrio Ivano

0

MEMPERKUAT kinerja penegakan hukum, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan memiliki Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil).

JIKA sebelumnya, hanya ada 6 pejabat asisten di lingkungan kejati. Yakni, Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun). Kini di bawah Kepala Kejati (Kajati) Kalsel dan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kalsel, ditambah lagi jabatan Asipidmil.

Sebagai Aspidmil Kejati Kalsel pertama adalah Kolonel Chk Destrio Ivano yang dilantik oleh Wakajati Kalsel Ahmad Yani di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Banjarmasin, Rabu (5/10/2022).

BACA : Dijerat Pasal Berlapis, Kejati Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Dana Bendungan Tapin

Pelantikan pejabat teras Kejati Kalsel berdasar Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-V-602/C/09/2022 tanggal 7 September 2022.

Jabatan, Aspidmil berasal dari luar kejaksaan direkrut dari kalangan perwira menengah korps hukum TNI. Tugas Aspidmil Kejati Kalsel salah satunya menangani perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI namun juga melibatkan masyarakat sipil.

BACA JUGA : Kejati Kalsel Amankan Proyek Strategis, Selamatkan Keuangan Negara 26 Miliar Lebih

Untuk diketahui, pengadilan koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.

“Dengan adanya jabatan Aspidmil di Kejati Kalsel bisa memperkuat dan memberi manfaat dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi kejaksaan, khususnya bidang pidana militer,” ucap Wakajati Kalsel Ahmad Yani, membacakan sambutan Kajati Kalsel Mukri.

BACA JUGA : Kejati Kalsel Sosialisasikan Penambahan Bidang Pidana Militer

Menurut Yani, dengan adanya Aspidmil bisa menjaga eksistensi kerja internal dan ekstrenal di luar Kejati Kalsel.

“Jadi, saya minta Aspidmil yang telah dilantik  secepatnya mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam rangka penataan dan pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab, serta mampu segera beradaptasi dengan situasi, posisi maupun tugas dan fungsi yang baru,” tutur mantan Wakajati Sulawesi Tenggara ini.

BACA JUGA : Mantan Hakim Militer Ahmad Gawi Dilantik Jadi Hakim Tipikor PN Banjarmasin

Yani berpesan hal terpenting adalah strategi operasional dalam mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang menjadi core business Aspidmil.

Ke depan, beber Yani, satuan ini lebih mengedepankan aspek membangun sinergi dan relasi kelembagaan, sehingga terbangun sinergi dan relasi kelembagaan agar terbangun kesamaan pikiran, pandangan atau kesamaan pemahaman terkait tugas dan fungsi bidang pidana militer di kejaksaan.

BACA JUGA : Diresmikan Kajati Kalsel, Kini Banjarmasin Punya Rumah Restorative Justice Baiman

“Operasional pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pidana militer, melibatkan begitu banyak stakeholders di dalamnya, mulai dari penyidik Kepolisian Negara Repubik Indonesia (Polri), kemudian Penyidik PPNS,” beber Yani.

BACA JUGA : Penjara Penuh, Korban Penyalahgunaan Narkoba Bisa Jalani Hukuman Rehabilitasi

Organisasi bidang pidana militer dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021  tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksan Republik Indonesia dengan dua tugas dan fungsi utama, yaitu mengordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan kedua penanganan perkara koneksitas.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.