Tahun Depan, Warna Pelat Kendaraan Motor Berubah dari Hitam Jadi Putih

0

PERUBAHAN pelat kendaraan bermotor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan berlaku pada tahun 2022 mendatang. Ini setelah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

JIKA selama ini, pelat motor atau mobil berwarna hitam dengan huruf dan angka warna putih. Namun, direncanakan pada tahun depan, akan berubah menjadi putih dengan tulisan hitam yang berlaku secara nasional.

Perubahan pelat kendaraan bermotor (ranmor) ini berdasar Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) huruf a. Yakni, TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Dalam pasal itu, pelat kuning dengan tulisan hitam untuk ranmor umum. Sedangkan, merah dengan tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah. Sedangkan, hitam dengan tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA : Tiap Hari, Ada 700 Pelanggar Lalu Lintas Terdeteksi Kamera E-TLE di Banjarmasin

Masih dalam Perpol itu juga disebut warna TNKB juga ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Korlantas Polri. Sedangkan, TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo  melalui Kasubdit Regident AKBP Muhammad Junaeddy mengungkapkan perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Infonya pergantian warna pelat kendaraan bermootor itu berlaku pada tahun depan. Untuk teknis pergantiannya, kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri,” ucap Junaeddy kepada jejakrekam.com, Jum’at (15/10/2021).

BACA JUGA : Informasi E-TLE Banjarmasin di 7 Titik Beredar, Dirlantas Polda Kalsel Pastikan Hoaks

Diungkapkan Junaeddy, kalau nantinya ada perkembangan terkait pergantian pelat kendaraan bermotor ini akan diberitahukan lebih lanjut. Ini agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus di Kalimantan Selatan. “Mungkin akhir tahun ini ada petunjuk, nanti akan kita kasih tahu,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

Untuk diketahui, pergantian pelat motor ini nantinya akan mempermudah kamera ETLE untuk menangkap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sehingga tepat dalam menentukan pelanggaran lalu lintas. Kabarnya, selama ini, gara-gara pelat hitam kerap tidak presisi bisa dideteksi kamera canggih 360 derajat itu yang dipasang di perempatan jalan itu.

BACA JUGA : Simak Fungsi Marka Merah di Traffic Light Banjarmasin

Dengan bantuan kamera itu, maka Polri bis menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya. Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, pengantian pelat kendaraan bermotor ini dilakukan saat membeli kendaraan baru, masa berlaku TNBK/masa berlaku pelat habis, perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) hingga perubahan pemilik kendaraan. Namun, perubahan warna ini tidak ada perubahan biaya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.