DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Kalsel resmi memberlakukan tilang elektronik melalui electronic traffic law enforcement (ETLE), di Banjarmasin sejak (1/3/2022) kemarin.
KAMERA ETLE berada di 3 titik yang terpasang di Banjarmasin, dua unit di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6. Serta satu unit di Jalan Pangeran Samudera, tepatnya di perempatan Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Lambung Mangkurat.
Memasuki hari kedua, sudah ada 14 penerapan tilang yang tertangkap dari kamera ETLE. “Hari pertama kemarin ada 8, dan hari ini ada 6 pelanggaran,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti, Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA: Informasi E-TLE Banjarmasin di 7 Titik Beredar, Dirlantas Polda Kalsel Pastikan Hoaks
Kamera ETLE ini memiliki dua jenis. Tipe e-police dan Cek Poin. Untuk e-police terpasang di Jalan Pangeran Samudera, dan Jalan Ahmad Yani kilometer 6 arah keluar kota, fungsinya menangkap gambar pelanggaran lampu merah, pengendara melawan arus, penggunaan helm, dan marka jalan.
Sentara, tipe cek poin ada di kilometer 6 arah masuk kota, pelanggaran yang tertangkap diantaranya penggunaan sabuk pengaman, melawan arus, helm, boncengan lebih dua untuk roda dua, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
“Untuk kamera cek-poin ini menggunakan lampu blitz. Kamera cek-poin inilah yang dapat menembus kaca riben mobil,” ujar Menti.
BACA JUGA: Ancang-ancang Penerapan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kalsel Pasang Kamera di Tiga Titik
Dikatakannya, pengendara yang telah tertangkap melakukan pelanggaran, selanjutnya bakal dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan sesuai data yang ada di kepolisian. Pelanggar diberitahukan bentuk pelanggaran apa yang telah dilakukan.
“Untuk membalas konfirmasi pelanggar bisa datang langsung ke Polda atau bisa melalui website yang dicantumkan di surat konfirmasi,” paparnya.
Jika kendaraan itu sudah berpindah tangan, sehingga titak diketahui alamat pemilik baru kendaraan tersebut, maka Polisi bakal memblokir pengesahan dan daftar ulang STNK.
“Pemblokiran pengesahan dan daftar ulang STNK tersebut baru bisa dibuka setelah pembayaran tilang dilakukan,” tutupnya. (jejakrekam)