Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, STNK Dinyatakan Bodong Bakal Diberlakukan

0

KEBIJAKAN penghapusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati 5 tahun, dan menunggak pajak selama 2 tahun menjadi bodong segera diberlakukan Polri.

PEMBERLAKUAN Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya, soal pajak kendaraan segera diterapkan. Namun, belied ini akan disosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel  Kombes Pol Maesa Soegriwo mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.

“Jadi, tidak serta-merta aturan itu diberlakukan,  banyak mekanisme dan tahapan yang harus dilakukan sebelum diterapkan,” ucap Maesa Soegriwo kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (10/8/2022).

BACA : Banjarmasin Jadi Wilayah Uji Coba Pendaftaran Transaksi Pertalite dan Solar bagi Pengguna Terdaftar

Menurut dia, secara teknis pemberlakuan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ akan didahului Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Pusat.

“ Mekanisme dan tahapannya akan disosialisasikan lebih lanjut,” ucap Maesa.

Sementara itu, Madi, seorang driver ojek online mengaku masih belum memahami apa yang akan diberlakukan oleh pemerintah, terkait penghapusan daftar registrasi dan identifikasi ini.

BACA JUGA : Tahun Depan, Warna Pelat Kendaraan Motor Berubah dari Hitam Jadi Putih

“Semoga sosialisasi tentang aturan ini bisa cepat sampai ke masyarakat, terlebih kami yang menjadi mitra pelanggan,” paparnya.

Untuk diketahui, berdasar rencana Korlantas Polri bahwa kendaraan bermotor akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dengan catatan jika STNK mati 5 tahun.

BACA JUGA : Pemprov Kalsel Akan Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon 50 Persen

Kemudian, tak membayar pajak selama 2 tahun setelah STNK mati 5 tahun. Termasuk, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Jika sudah dihapus dari dafkta, maka praktis kendaraan bermotor itu dinyatakan bodong alias tak memiliki legalitas surat keabsahan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.